Vidio porno menyebabkan penikmatnya hilang kendali pada mengontrol diri buat berhenti, bahkan kesulitan buat berkata tidak pada sesuati yang tidak kita inginkan, hal ini berpengaruh jelek terhadap dirinya, orang lain akan simpel memanfaatkan kekurangannya tersebut.
*       Mengganggu daya jangan lupa dan  konsentrasi
seorang yang kecanduan vidio porno menyebabkan dirinya tidak dapat mencicipi kesenangan ketika seks selesainya pernikahan. Akibatnya korelasi pernikahannya akann terasa hambar dann tidak spesial. Menonton vidio porno secara teratur dapat menumpulkan respon terhadap rangsanngan seksual berasal ketika kewaktu.
* Â Â Â Â Â Â Adiksi
adiksi ialah suatu syarat ketergantungan fisikk dan  mental tehadap hal hal tertentu mirip Vidio porno, narkoba serta lain lain yang menimbulkan perubahan prilaku bagi yg mengalaminya. menyebabkan penumpukan protein saklar molekuler yang disebut deltaFosB, keliru satu bahan aktif yg menyebabkan kecanduan pada umumnya.
dalam perkembangannya remaja megalami perubahan emosional, psikis dan  kognitif, remaja selalu memiliki rasa kkeingintahuan yg tinggi terhadap aneka macam hal mirip duduk perkara serta membutuhkan motivasi buat dirinya ialah perubahan yang dimiliki remaja. Terkadang gaya hidup bbisa menjadi alasan untuk menonton vidio porno.
Kecanduan vidio porno dapat terjadi di siapa saja baik orang dewasa, remaja bahkan anak anak, tidak ada kategori orang eksklusif yang terpapar resikonya, dan  bisa menyebabkan duduk perkara serius tidak peduli apakah itu diterima secara medis atau tidak, mencegah lebih baik daripada mengobati sang karena itu hindari kesempatan buat mngonsumsinya Bila suda terasa kecanduan segara obati daripada mengabaikannya. seperti mencari bantuan terapis terlatih atau mempertinggi gaya hidup sehat perlahan akan menjauhkan dari kecanduan vidio porno sebab dialihkan menggunakan kesibukan yang lebih berguna, jadi jangan tunda tunda Bila ingin berhenti.
Sumber :Â
Penusli :
Eko Agung Laksono
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Prof DR. Hamka