Mohon tunggu...
Nifan NU_GL
Nifan NU_GL Mohon Tunggu... Sales - Santri NU GL

Berusaha mencari keadilan bagi semua pihak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tentang Jual Beli Jabatan di Bondowoso, Mengapa Baru Muncul?

4 April 2022   07:13 Diperbarui: 4 April 2022   22:41 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan kritis berikutnya siapa pelaku Jual Beli Jabatan? Adakah keterlibatan perangkat daerah yang menangani kepegawaian? Adakah keterlibatan bupati secara langsung? Atau hanya sporadik, jual beli jabatan melibatkan para calo dan pejabat yang tertipu? 

Jika dilakukan oleh pihak-pihak di luar lingkaran kekuasaan mengapa harus ditimpakan tuduhan kepada pemerintahan saat ini? Bukankah  jual beli jabatan itu kejahatan luarbiasa yang menjadi tanggungjawab semua pihak? Apalagi lembaga pengawasan seperti DPRD? Mengapa jika mengaku mengetahui secara langsung sejak awal tidak melapor? Mengapa hanya cenderung dijadikan komoditas politik? Bukankan seorang anggota DPRD harus menjadi contoh sebagai warga negara yang baik?

Pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik ("AUPB"). AUPB ini dapat kita temui pengaturannya dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ("UU 28/1999"). Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lihat Pasal 1 ayat [6] UU 28/1999).

Ketika seorang penyelenggara negara seperti DPRD membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dia telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya (lihat Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999).

Lebih jauh, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU Tipikor").

Lantas bagaimana dengan maraknya isu jual beli jabatan di Bondowoso? Mengapa baru muncul hari ini? Beberapa pihak yang mengaku dan mengetahui secara persis adanya jual beli jabatan dan mendalilkan di depan umum tapi tidak melakukan tindakan dengan cara melapor berarti bukan warga negara yang baik. Namun dapat dipahami, namanya politikus tentu yang dikedepankan adalah kepentingan politik meski dengan dalih kepentingan masyarakat.

Singkatnya, munculnya  istilah jual beli jabatan yang menjadi barang tagihan saat ini adalah hutang politik yang wajib ditunaikan oleh pemerintahan saat ini. Adalah hal yang wajar jika masyarakat dan DPRD selaku perwujudan dari kepentingan rakyat ikut menagih. Tapi masyarakat juga tidak akan lupa bahwa yang namanya praktik jual beli jabatan sebenarnya sudah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya sehingga ada alasan bagi pemerintahan pengganti saat ini  untuk menjadikannya janji politik yang harus ditunaikan. Jika masyarakat ditanya, lebih parah mana praktik jual beli jabatan saat ini dibandingkan dengan masa sebelumnya? Tentu akan dengan mudah dijawab.

Eith....pertanyaan terakhir, kenapa dulu semua diam seribu bahasa? Maka jawabnya yang paling mungkin adalah, pertama....karena dulu tidak pernah ada  janji politik sehingga sepi dari perbincangan, kedua... mungkin karena dulu semua belum sadar jika praktek jual beli jabatan merusak birokrasi dan merugikan masyarakat atau....."jangan-jangan"  dulu hampir semua terlibat?...lebih banyak yang menerima duit tutup mulut? Menjadi bungkam? Ah.......Bondowoso memang unik dan sedikit aneh.

Kira-kira lebih parah mana ya kondisi pemerintahan sekarang dibandingkan sebelumnya dalam kontek jual beli jabatan???? Silahkan dijawab.!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun