Berdasarkan metode hisab dalam penentuan awal bulan Qomariah, Hari Raya Idul Adha 1444 H tahun ini, insya Allah akan bertepatan pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023. Masih ada waktu sekitar 1,5 bulan lagi bagi kaum muslim yang berniat berkurban atau panitia kurban untuk memilih dan membeli hewan kurban. Ibadah kurban sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya. Allah SWT memerintahkan kaum muslim untuk berkurban sebagai berikut:
Artinya: "Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (QS. Al Kautsar: 2)"
Hukum kurban menjadi wajib apabila telah menjadi nadzar sebelumnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
"Barang siapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya," (HR Bukhari).
Seiring kemajuan teknologi informasi dan gaya hidup masyarakat pascapandemi covid-19, memilih dan membeli hewan kurban dapat dilakukan secara online di banyak market place online yang tersedia. Tetapi kalau membeli secara online ini, harus dipastikan dengan benar-benar, apakah hewan kurbannya pasti bagus, sesuai persyaratan syariat dan sampai ke kita dengan selamat ?
Kita harus teliti dalam memilih saat membeli hewan kurban. Harus dipastikan hewan kurban sampai ke kita sama persis dan harus memenuhi syarat-syaratnya sesuai syariat, yakni umurnya, kesehatannya, dan performanya agar kita mendapatkan kepuasan dan kenyamanan saat berkurban sehingga nanti akan mendapatkan daging yang aman dan layak dikonsumsi. Kepuasan dan kenyamanan saat berkurban dimulai dari cara memilih hewan kurban yang baik.
Kita harus tahu berbagai persyaratan saat membeli hewan kurban. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan adalah ternak unta, sapi, kerbau, kambing atau domba. Apakah sudah poel atau cukup umur (musinnah) ? Tahunya dari mana sudah cukup umur? Kita lihat sepasang gigi depannya (gigi seri), kalau sudah tanggal (gigi susunya) dan sudah berganti dengan gigi permanen (ukurannya lebih besar dari gigi samping kiri/kanannya), berarti sudah cukup umur.
Unta minimal berumur 5 tahun lebih, sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun lebih, domba dan kambing minimal berumur 1 tahun lebih. Berdasarkan riwayat yang berasal dari Jabir bin Abdullah RA., Rasulullah SAW telah bersabda:
"Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza'ah) (HR. Muslim)"
Disarankan jenis kelaminnya sebaiknya jantan. Nah, kenapa harus jantan? Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di pasal 18 poin 4 menyebutkan sebagai berikut: