Perhitungan suara sekitar satu selesai dijalani oleh panitia, lalu dilanjut rekapitulasi suara ketiga nama calon tersebut. Hasilnya disebutkan calon ketua RW dengan nomor urut 1 memperoleh 35 suara, nomor urut 2 memperoleh 181 suara, nomor urut 3 memperoleh 181 suara, dan suara yang tidak sah sebanyak 4 suara.
Karena dua calon ketua RW nomor urut 2 dan nomor urut 3 sama-sama memperoleh 181 suara, maka hasilnya belum ditetapkan pemenangnya. Pemilihan ketua calon RW secara demokrasi ini diluar dugaan Panitia, karena belum ada pemenangnya. Ini unik, langka dan betul-betul terjadi.
Keputusan menjadi Ketua RW melibatkan tokoh masyarakat
Ketua panitia menyampaikan kepada pemilih bahwa surat undangan pemilihan sebanyak 401 lembar dibagikan kepada warga RW 03 yang berhak memiliki KTP setempat.
Dengan melihat kertas hak suara yang masuk ke kotak suara terhitung 100% dari surat undangan pemilihan yang disebarkan oleh panitia. Artinya warga RT 03 yang diberikan undangan pemilihan datang semua ke TPS dan mencoblosnya.
Karena belum ada pemenang siapa yang menjadi ketua RW, maka ketua panitia mengadakan rapat singkat dengan anggotanya untuk menentukan siapa yang menjadi ketua RW 03. Pihak panitia mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan pemenang pemilihan ketua RW 03.Â
Akhirnya ketua panitia memutuskan untuk pemenang pemilihan ketua RW akan melibatkan tokoh masyarakat diberikan hak suara yakni dari RT 09 sebanyak 5 orang, RT 10 5 orang, RT 11 sebanyak 5 orang, dan RT 12 sebanyak 4 orang, total 19 orang (tokoh masyarakat). Dan dilaksanakan satu hari setelah pemungutan suara. Siapa yang terpilih menjadi ketua RW 03 tidak bisa diganggu gugat.
Itulah hajatan pertama kali pemilihan ketua RW dengan sistem demokratis di kampungku yang unik, ternyata disambut dengan baik oleh warganya, berjalan meriah dan damai tanpa ada halangan apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H