Ini menunjukkan bahwa kemajuan masyarakat dalam berpolitik tercermin dengan kedewasaan warga paling bawah lingkungan RW dan RT. Mereka berkeyakinan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan ketua RW akan berlangsung dengan baik. Setiap warga punya hak untuk memilih ketua RWnya.
Proses Pemilihan Ketua RW
Sebelum dilakukan pemilihan ketua RW terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan Ketua RW 03 periode 2025-2030 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kelurahan Pekauman.
Panitia tersebut bertugas menjaring calon ketua RW dari masing-masing RT. Para calon ketua RW yang layak dan bersedia diusulkan menjadi ketua RW akan disampaikan kepada Kelurahan Pekauman.
Pemilihan ketua RW 03 Daleman dengan sistem demokrasi merupakan pertama kali dalam sejarah pemilihan ketua RW di kampungku. Sebelumnya keseluruhan pemilihan ketua RW dilakukan melalui perwakilan RT dan tokoh masyarakat setempat dengan cara musyawarah mufakat.
Keberadaan RW 03, Daleman, Kelurahan Pekauman yang terletak di pusat kota merupakan kota tua dalam sejarah sejak berdirinya Kabupaten Sidoarjo, penduduknya padat, religius dan pusat perdagangan. RW 03 membawahi sebanyak 5 RT yaitu: RT 08, RT 09, RT 10 RT 11, RT 12.
Secara administratif/peraturan pemilihan ketua RW dengan sistem demokrasi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan disebutkan dalam pasal 24, bunyinya:
- Pengurus RW dipilih oleh perwakilan RT serta tokoh masyarakat, melalui musyawarah mufakat.
Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka diambil suara terbanyak.
Hasil pemilihan Pengurus RW di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Hasil pemilihan Pengurus RW di Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lurah.
Masa bakti Pengurus RW di Desa adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara bertutut-turut.
Masa bakti Pengurus RW di Kelurahan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dipilih kembali sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara bertutut-turut.
Pada pasal 24 ayat (2) tersebut memberikan peluang untuk memilih ketua RW dengan sistem demokrasi yaitu suara terbanyak. Pemilihan ketua RW 03 Daleman menjalankan dengan sistem demokrasi ini merupakan hal yang baru dan tantangan bagi warga setempat karena melalui proses atau tahapan-tahapan cukup panjang yakni terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan Ketua RW yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kelurahan Pekauman.
Dalam Surat Keputusan tersebut, panitia diberikan tugas untuk menjaring calon ketua RW, usulan penetapan ketua RW, dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Adapun penyelenggaraan pemilihan ketua RW ditetapkan oleh Panitia pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024.
Dalam proses penjaringan calon ketua RW, panitia mengadakan rapat dengan para ketua RT untuk menentukan siapa calon ketua RW yang ditunjuk secara resmi. Dalam rapat terakhir dengan semua RT, disetujui dan ditetapkan 3 (tiga) nama calon ketua RW.