2. Sanksi Punitif; dan
3. Sanksi Regresif.
Dalam keadaan tertentu sanksi seperti hal tersebut tidak perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan, apabila keputusan atau ketetapan berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut silfatnya dapat diakhiri atau ditarik kembali (subsidi, izin berkala) dan tanpa adanya suatu peraturan perundang-undangan yang tegas untuk iltu, penarikan kembali tidak dapat diadakan secara berlaku surut.
Pemerintah dalam perihal kelebihan hunian (overcapacity) di LAPAS, sebaiknya pemerintah mampu menata ulang agar tidak terjadi maladministrasi yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dari narapidana.Â
Oleh karena itu, demi terlaksananya dengan baik dan benar, diperlukan adanya suatu aturan atau regulasi yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi LAPAS yang masih melakukan suatu hal yang berakibat maladministrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H