Mohon tunggu...
Ekky Dyza Suryanegara
Ekky Dyza Suryanegara Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri

Basketball Addict

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Gugat Pemerintah terkait Maladministrasi di Lembaga Pemasyarakatan

5 Juli 2024   10:37 Diperbarui: 5 Juli 2024   10:40 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Sanksi Punitif; dan

3. Sanksi Regresif.

Dalam keadaan tertentu sanksi seperti hal tersebut tidak perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan, apabila keputusan atau ketetapan berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut silfatnya dapat diakhiri atau ditarik kembali (subsidi, izin berkala) dan tanpa adanya suatu peraturan perundang-undangan yang tegas untuk iltu, penarikan kembali tidak dapat diadakan secara berlaku surut.

Pemerintah dalam perihal kelebihan hunian (overcapacity) di LAPAS, sebaiknya pemerintah mampu menata ulang agar tidak terjadi maladministrasi yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dari narapidana. 

Oleh karena itu, demi terlaksananya dengan baik dan benar, diperlukan adanya suatu aturan atau regulasi yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi LAPAS yang masih melakukan suatu hal yang berakibat maladministrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun