Mohon tunggu...
Ekky Dyza Suryanegara
Ekky Dyza Suryanegara Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri

Basketball Addict

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Gugat Pemerintah terkait Maladministrasi di Lembaga Pemasyarakatan

5 Juli 2024   10:37 Diperbarui: 5 Juli 2024   10:40 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Pemasyarakatan (untuk selanjutnya disebut LAPAS) merupakan institusil dari sub sistem peradillan pidana yang mempunyail fungsi strategis sebagai pelaksanaan pildana penjara sekalilgus sebagail tempat pembinaan narapidana. Berdasarkan UU Pemasyarakatan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualiltas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar atau layak sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Dalam kendalanya LAPAS, yakni kelebihan hunian (overcapacity) merupakan suatu kondisi yang dapat menghambat lapas untuk melaksanakan secara maksimal pembinaan warga binaan pemasyarakatan serta dapat membuat lemahnya tingkat keamanan dan pengawasan akibat kurangnya jumlah sumber daya manusia dalam hal ini merupakan petugas penjagaan sehingga pada akhirnya dapat menyebabkan kerawanan berupa kaburnya napi, transaksi narkotika, pertengkaran serta praktik-praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas penjaga (sipir). Hal tersebut mengakilbatkan seorang narapildana tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan kenyamanan dan kelamanan di dalam LAPAS, padahal yang dimaksud hilangnya kemerdekaan yang dialami oleh narapidana tersebut tidak menjadilkan hak asasi seorang narapidana yang melelkat pada dilrilnya tersebut serta merta hilang dan dapat diperlakukan semena-mena oleh pihak tersebut.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas negara dapat melahirkan suatu tanggung gugat. Tanggung gugat tersebut dapat terjadil yakni salah satunya akibat adanya maladministrasi. Terkait maladministrasi artinya sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik, yaknil melilputi penyalahgunaan wewenang atau jabatan, kelalailan dalam tindakan dan pengambilan keputusan, pengabailan kewajilban hukum, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan ilmbalan dan lain-lain yang dapat dinilail sekualiltas dengan kesalahan tersebut.

Menurut Peter Mahmud Marzukil, yang menyatakan bahwa tanggung gugat (liability/aansprakelijkheid) merupakan bentuk spesifik dari tanggung jawab. Pengertian tanggung gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum. Misalnya, harus membayar ganti rugi kepada orang atau badan hukum lain karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatilge daad) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum tersebut.

Philipus M. Hadjon berpendapat, bahwa berdasarkan yuridiksi administasi, sistem tanggung gugat pemerintah terkait dengan tanggung jawab hukum terhadap tindak pemerintahan dan kompetensi peradilan dikategorikan dalam 2 (dua) jenis tanggung gugat, antara lain: 

1. Tanggung gugat akilbat berbahaya atas keputusan tata usaha negara/administrasi, misalnya pelanggaran putusan tidak sah.

2. Tanggung gugat atas tindakan pemerintahan yang didalam pelaksanaannya dikenal dengan sebutan tanggung gugat atas tindak pelanggaran pemerintah.

Dalam hal tersebut pemerintah sangat bertanggung jawab untuk menyediakan tempat dan kondisi yang layak serta aman bagi narapidana sesuai dengan hak-hak yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkailt dengan narapidana. Hal ini juga termasuk pada tanggung jawab pemerintah atau negara dalam menanggulangi kemungkilnan terjadinya kelebihan hunian (overcapacity) dalam LAPAS yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak dari narapidana. Tanggung jawab tersebut dapat diaplikasikan dengan menggunakan LAPAS sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang dilanggar.

Terkait kelelbihan hunilan (overcapacity) di dalam LAPAS sangat rawan mengakibatkan terjadinya maladministrasi yang hal tersebut dapat merugikan hak-hak narapidana. Atas terjadinya suatu maladministrasi di dalam LAPAS, maka pemerintah bertanggung gugat terhadap adanya kondisi tersebut dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah dapat diterapkan sanksi administratif. Secara garis besar dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yakni:

1. Sanksi Reparatif;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun