Tidak lama sesudah mentri Polhukan Prof. Mahfud Md konferensi pers menjawab dan menyatakan sikap pemerintah terhadap situasi kodisi saat ini. Bahwa pemerintah sangat serius akan menindak aktor-aktor yang menunggangi terjadinya aksi anarkis demo beberpa hari ini.
Presiden Republik Indonesia Bpk Ir. Jokowi Dodo langsung memberikan keterangan pers sesudah melaksanakan rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang cipta kerja, bersama para jajaran pemerintah dan para gubernur.
Secara umum terdapat sebelas klaster yang diundangkan dalam cipta kerja tersebut, dan dengan maksud reformasi dan mempercepat transpormasi ekonomi. Dalam klaster tersebut terdapat penyederhanaan dan mempermudah perizinan usaha, ketenagakerjaan, hubungan riset dan administrasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan dan lingkungan, urusan pemberdayaan dan perlindungan umkm dll.
Presiden menyampaikan pentingnya undang-undang tersebut, karena setiap tahunnya ada jutaan penduduk usia kerja baru, para pemuda yang masuk di lapangan kerja semakin banyak sehingga kebutuhan lapangan kerja sangat-sangat dibutuhkan dan mendesak. Apalagi ditengah-tengah situasi pandemi ada banyak jumlah pengangguran dan terdapat pekerja yang terdampak pandemic covid 19. Dengan demikianlah pemerintah perlu mendorong untuk menciptakan lapangan kerja baru. Dan yang jelas undang-undang tersebut dibuat untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi masyarakat Indonesia.
Presiden juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar dilapangan terkait penolakan atas undang-undang cipta kerja, itu didasari dan dilatarbelakangi oleh Disinsformasi dan Hoax. Misalnya saja informasi tentang penghapusan ump, umk, umsp, semua itu tidak benar. Begitu juga dengan informasi yang mengatakan bahwa UMP dihitung per jam, presiden tegaskan ini juga tidak benar. Selanjutnya kabar semua cuti sakit, kawinan, baptis, kematian, melahirkan dihapuskan, sekali presiden tegaskan ini juga tidak benar hak cuti tetap ada dan dijamin. Kemudian apakah perusahan bisa mem phk secara sepihak? Ini juga tidak benar. Dan lebih lanjut Jaminan sosial tetap ada. Dan masih ada beberapa hal yang lain yang disampaikan, semua tetap ada dan tidak berubah.
Jadi, sahabat pembaca yang budiman singkatnya bahwa segala berita yang disebarkan, yang membuat warga menuntut haknya, itu telah dijawab dan dijelaskan oleh pemerintah dan oleh presiden kita secara langsung.
Penulis juga meyakini bahwa memang apa yang sedang ada di depan mata kita, terkait dengan disahkannya undang-undang cipta kerja, kita belum rasakan secara langsung. Marilah kita dengan sabar menunggu realisasi dari pemerintah. Dan sekiranya kebenaran yang telah disampaikan pemerintah ini kepada kita. Tentu ini adalah kabar baik bagi kita, karena ada peluang besar untuk kita dapat bekerja membiayai dan memperbaiki hidup kita dan keluarga kita.
Penulis berharap kiranya lewat tulisan singat ini dapat memberikan informasi dan edukasi bagi kita semua.
Salam Kasih.
Referensi:Info Seputar Presiden
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H