Prabumulih tak bisa merasakan suka cita bersama putra mereka lantaran tertahan tunggakan biaya rumah sakit.
Setiap pasangan pastilah menantikan-nantikan kelahiran anak pertama mereka. Betapa tidak, keberadaan buah hati merupakan wujud kebahagiaan dalam keluarga. Malangnya pasutri asalFebriyanto (27) dan istrinya, Yul Armi Kurniati (23), warga Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih sampai hari ini belum bisa membawa anak pertama setelah tiga bulan melahirkan buah hati mereka dari rumah sakit swasta di Kota Prabumulih.
Dikutip dari laman Kompas.com (14/01), bahwa pihak rumah sakit sudah memberikan potongan biaya sebesar 10 juta dari total biaya awal. Beberapa pihak juga memberikan bantuan hingga tunggakan yang tersisa sebesar 17 juta lagi. Febriyanto yang hanya bekerja sebagai tukang bangunan belum mampu melunasi uang sejumlah itu.
Bayi kembar bernama Delfa dan Delfi  yang  lahir pada tanggal 23 september 2019 terlahir dalam keadaan Prematur atau Sepsis Neonatorum. hal ini mengakibatkan keduanya harus dirawat intensif di dalam inkubator. Satu diantaranya hanya berumur satu bulan dan meninggal dunia. Pada saat itu, Febriyanto sudah menebus biaya anaknya (yang meninggal) supaya bisa dibawa pulang.
Bayi Terancam Diadopsi
Menurut pengakuan Febriyanto dalam wawancaranya dengan wartawan Portal Sriwijaya.com (12/01) bahwa ia diberi waktu sampai tanggal 17 Januari nanti untuk melakukan pelunasan. Bila tidak melunasi sampai dengan tanggal yang ditetapkan, maka bayi harus dicarikan pengadopsi. Ia sendiri telah membubuhkan tanda tangan di atas perjanjian bermaterai 6000. Dikarenakan ia tak punya pilihan lain.
Menanggapi kasus ini saya tak bisa sepenuhnya menyimpulkan bahwa pihak rumah sakit bersalah karena menahan bayi sampai tiga bulan lamanya. Mengingat rumah sakit tersebut memang dikelola oleh swasta bukan milik Pemerintah. Namun, yang sangat disayangkan adalah keberadaan "perjanjian adopsi" bila mencapai batas tempo. Itu sangat-sangat tidak masuk akal dan hampir menyentuh batas-batas hak asasi yang dibawa oleh setiap anak yang lahir. Â Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28B ayat 2Â ,
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Meskipun orang tua bayi sudah menanda tangani kesepakatan tersebut, logikanya  mana mau orang tua merelakan anak semata wayang mereka untuk diadopsi oleh orang lain. Saya kira, semua terjadi karena ketidakberdayaan.
Lagipula bayi yang lahir suci dan tak berdosa itu tidak sepatutnya dijadikan jaminan. Saya tahu, usaha pihak rumah sakit menahan bayi tersebut memang tidak melanggar hukum dikarenakan bayi itu masih dirawat dan diberikan hak-hak hidupnya. Sedangkan pasal Pasal 333 ayat (1) KUHP tidak mengkategorikan kejadian ini sebagai tindak penyanderaan.
Walau begitu, adanya perjanjian adopsi itu rasanya sulit diterima oleh siapapun. Tidak bisakah memberikan jalan keluar lain bagi pihak keluarga demi membebaskan sang bayi? Apakah hak-hak sang bayi dikesampingkan karena keterbatasan ekonomi orang tuanya?
Tanggapan Warganet
Ada yang membuat saya heran dan lebih miris, yaitu ketika saya membaca komentar orang-orang di sosial media. Banyak diantaranya menyalahkan pihak keluarga yang dianggap tidak memiliki kesiapan finansial dalam menyambut kelahiran bayi mereka. Menurut mereka (warganet) sepatutnya orang tua menyiapkan paling tidak jaminan sosial  berupa BPJS atau kis, dan bukan mengharapkan bantuan dari orang lain.