Mohon tunggu...
Ekik FilangPradana
Ekik FilangPradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi orang penting itu baik tetapi yang lebih penting adalah menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

21 Oktober 2022   13:50 Diperbarui: 21 Oktober 2022   14:08 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan pertimbangan, wanita yang masih berusia 16 tahun  belum siap dalam psikis dan medis. Dari segi medis wanita yang belum cukup umur pada saat hamil dikhawatirkan beresiko  pendarahan, prematur, keguguran bahkan kematian. Dalam hal pendidikan, usia wanita yang 16 tahun masih membutuhkan pendidikan. Jika seandainya Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) tetap belaku maka yang terjadi adalah antara hak pria dan wanita seakan berat sebelah.


Undang-undang akan bisa berubah ketika sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat Indonesia, maka perubahan harus disesuaikan dan tentunya  tidak bertentangan dengan maqashid syariah. Pembuatan  Undang-undang inilah yang disebut dengan kebijakan politik atau politik hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun