Dengan pertimbangan, wanita yang masih berusia 16 tahun  belum siap dalam psikis dan medis. Dari segi medis wanita yang belum cukup umur pada saat hamil dikhawatirkan beresiko  pendarahan, prematur, keguguran bahkan kematian. Dalam hal pendidikan, usia wanita yang 16 tahun masih membutuhkan pendidikan. Jika seandainya Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) tetap belaku maka yang terjadi adalah antara hak pria dan wanita seakan berat sebelah.
Undang-undang akan bisa berubah ketika sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat Indonesia, maka perubahan harus disesuaikan dan tentunya  tidak bertentangan dengan maqashid syariah. Pembuatan  Undang-undang inilah yang disebut dengan kebijakan politik atau politik hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H