Oleh: EKI BUTMAN
Ketua KPU Kab. Kepulauan Mentawai
Rivalitas politik jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Barat antara partai politik (Parpol) dengan calon perseorangan atau Independen sudah mulai terasa.Â
Hal ini ditandai dengan munculnya beberapa spanduk, baliho dan iklan pengenalan diri beberapa tokoh Sumbar untuk maju sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan. Disamping itu, saat ini tidak heran ditemukan banyak orang ataupun kelompok pendukung dan relawan yang gencar mengumpulkan KTP untuk bakal calon tertentu.
Melihat peta persebaran tokoh potensial untuk maju berdasarkan basis Parpol dengan yang belum mempunyai kendaraan Politik, sangat dimungkinkan bakal adanya calon Gubernur independen.Â
Apalagi saat ini tren perpolitikan kita dalam pengajuan bakal calon selalu berdasarkan rekomendasi pimpinan pusat Parpol yang terkadang kurang memperhatikan potensi yang ada ditingkat daerah maupun elektoral, ditambah dengan rekomendasi yang sering keluar di hari-hari terakhir sebelum tahapan pencalonan di KPU.
Persyaratan untuk menjadi calon independen cukup hanya dengan merebut dukungan ditingkat basis elektoral meskipun juga dengan perkara yang tidak gampang. Mengumpulkan dukungan publik berbentuk KTP disertai dengan pernyataan dukungan tentu bukan hal sepele dalam konteks skeptisme public atas kualitas demokrasi electoral di negeri ini.Â
Memang Sumatera Barat dikenal dengan sistem kekerabatan yang kental dibalut dengan ikatan perimodial yang cukup tinggi, namun calon independen harus berjibaku meyakinkan dukungan awal dari publik agar mereka bisa melangkah menuju gelanggang pertarungan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir). Rinciannya, yaitu 10 persen untuk DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta -- 6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta -12 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat adalah 316.051 dukungan, dengan sebaran tersebar di 10 kabupaten /kota. Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor  sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan  yang harus disetor  sebanyak 200 KTP.
Membaca arah peluang dari pasangan calon perorangan dalam kontek dinamika per politikan saat ini, pasangan calon perorangan sangat diminati oleh electoral dari pada calon partai politik. Hal ini disebabkan partai politik hingga saat ini belum memberi impresi yang  memadai sebagai institusi yang mau dan mampu mengagregasi kepentingan politik rakyat. Bahkan ada kecendrungan menguatnya gejala ketidak percayaan publik atas peran dan fungsionalisasi parpol itu sendiri.