Mohon tunggu...
Eka Zunita Amelia
Eka Zunita Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - turtles like to write

🎋| just an ordinary writer with lots of imagination |🦕

Selanjutnya

Tutup

Financial

Membutuhkan Program untuk Pembiayaan Syariah? BMT KSPPS Fastabiq Jepara Punya Solusinya

6 Desember 2024   19:56 Diperbarui: 6 Desember 2024   20:08 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BMT KSPPS Fastabiq cabang Mayong Jepara.

     Dewasa kini makin banyak saja kebutuhan yang harus di penuhi, tetapi berbanding terbalik dengan kebutuhan yang semakin banyak penghasilan masih saja segitu-gitu aja kan sob?, di tambah lagi pajak naik tahun depan aduh pusing. Nah, lembaga keuangan ini punya solusinya nih buat kalian yang sekedar mau simpan uang atau mau pembiayaan buat modal usaha maupun yang lain juga bisa, bukan hanya itu disini bukan cuma simpan pinjam biasa sob, tapi simpan pinjam yang sesuai syariat Islam alias simpan pinjam syariah.

     BMT KSPPS Fastabiq cabang Mayong Jepara ini menawarkan berbagai program pembiayaan lho sob, untuk program 

     Sisuka merupakan Simpanan yang waktu pengambilannya sesuai perjanjian yang disepakati. Tersedia dalam 3 pilihan jangka waktu, yaitu 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Simpanan ini menggunakan akad Mudharabah, atau Bagi Hasil. Nasabah akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan KSPPS BMT Fatabiq Cabang Mayong, Jepara setiap bulan,yang akan dimasukkan ke dalam rekening Sirela.

  • Simpanan Pelajar Prestasi (SIMPELPRES) 

     Simpelpres (Simpanan Pelajar Prestasi) adalah produk simpanan yang dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan pendidikan para  pelajar. Dengan menggunakan akad mudharabah, Simpelpres menawarkan fleksibilitas bagi para pelajar dan orang tua untuk menabung dengan tujuan spesifik, yaitu membiayai kebutuhan sekolah. Produk ini memungkinkan nasabah untuk melakukan setoran minimal sebesar Rp 50.000,- per bulan. Simpanan ini dapat diakses pada waktu yang tepat, seperti saat pergantian tahun ajaran baru atau saat kenaikan kelas.

  • Simpanan Untuk Qurban (SUQUR)

     Suqur adalah produk simpanan yang dirancang khusus untuk membantu umat Muslim dalam mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan ibadah qurban. Dengan menggunakan akad mudharabah, Suqur memberikan peluang kepada nasabah untuk menabung dengan tujuan yang jelas dan terencana. Produk ini memungkinkan nasabah untuk melakukan setoran minimal sebesar Rp 300.000,- per bulan, sehingga mereka dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk membeli hewan qurban pada saat yang tepat. Simpanan ini dapat diakses ketika mendekati hari raya qurban, atau dalam jangka waktu satu tahun, menjadikannya pilihan yang ideal bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah qurban secara lebih terencana dan tanpa beban finansial yang berat.

  • Simpanan Idul Fitri (SIFITRI)

     Sifitri merupakan Simpanan yang dipergunakan untuk persiapan hari raya, dimana setoran dapat dilakukan sewaktu-waktu. Akan tetapi untuk penarikan simpanan hanya dilakukan Ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk anggota yang ikut produk ini mendapatkan kelebihan khusus yaitu sebuah bingkisan sembako dari kantor sebagai hadiahnya.

sebenarnya masih ada lumayan banyak untuk program simpanan, tapi kalo di kasih tahu semua nggak greget dong sob, jadi buat kalian yang tertarik langsung aja ke BMT KSPPS Fastabiq cabang Jepara.

     Selain dari program simpanan, disini juga ada program pembiayaan, tapi berbeda dengan pembiayaan lain yang terdapat bunga, disini enggak sob, karena memperhatikan unsur syariah yang ketat. Langsung saja, ini adalah beberapa program pembiayaannya :

     Fasilitas ini merupakan bentuk pembiayaan modal kerja yang dirancang khusus bagi anggota yang memiliki usaha, membantu mereka dalam mengembangkan dan memperluas kegiatan bisnis mereka.Pembiayaan ini menggunakan akad yang berbasis pada sistem bagi hasil, yaitu Mudharabah dan Musyarakah. Dengan pendekatan ini, anggota dapat berpartisipasi dalam pembiayaan usaha tanpa terbebani oleh bunga, karena keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan.

  • Pembiayaan Kendaraan Bermotor 

     Pembiayaan Kendaraan Bermotor BMT Fastabiq merupakan fasilitas pembiayaan yang dirancang khusus untuk membantu anggota dalam membeli kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan tetapi memerlukan dukungan finansial.Pembiayaan ini menggunakan akad jual beli, yang dikenal sebagai Murabahah. Dengan akad ini, anggota dapat membeli kendaraan dengan kesepakatan harga yang jelas dan transparan, sehingga mereka tahu persis apa yang mereka bayar tanpa adanya biaya tersembunyi.

  • Pembiayaan Barang Elektronik dan Rumah Tangga 

Pembiayaan Barang Elektronik dan Rumah Tangga adalah fasilitas pembiayaan yang dirancang untuk membantu anggota dalam membeli barang elektronik serta perabot rumah tangga. Program ini bertujuan untuk memberikan akses finansial yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari terkait peralatan rumah tangga.Pembiayaan ini menggunakan akad yang berbasis jual beli (Murabahah), seperti dalam Pembiayaan kendaraan bermotor. 

Jadi, itu adalah program-program yang di sediakan oleh BMT KSPPS Fastabiq cabang Jepara.Namun, tadi di sebutkan akad pembiayaan juga kan sob? bagi kalian yang belum terlalu paham tentang apa sih akad pembiayaan itu, mari kita bedah sedikit.

  • Akad Mudharabah 

      Akad mudharabah ialah akad kerjasama usaha/perniagaan antara BMT sebagai pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan nasabah,untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama(nisbah) sesuai dengan kesepakatan di muka dari kedua belah pihak.Sedangkan kerugian (jika ada) akan ditanggung nasabah, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pihak BMT, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.

  • Pembiayaan Musyarakah (syirkah) 

      Ialah suatu bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal (BMT) untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, di mana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama. Musyarakah dapat diartikan pula sebagai pencampuran dana untuk tujuan pembagian keuntungan.

  • Akad Murabahah 

      Ialah jual beli barang pada harga asal (harga perolehan) dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh kedua belah pihak (Penjual dan Pembeli). Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu berapa harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

  • Akad Ijarah 

      Ialah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti pembayaran. Pengertian Sewa (Ijarah) adalah sewa atas manfaat dari sebuah asset, sedangkan sewa-beli (Ijarah wan Iqtina) atau disebut juga Ijarah Muntahiya bi tamlik adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.

Semua itu adalah akad yang digunakan dalam pembiayaan di BMT KSPPS Fastabiq cabang Jepara.

     Bagaimana sob? lumayan banyak kan program yang di tawarkan dari lembaga keuangan BMT KSPPS Fastabiq cabang Jepara.Kalau kalian ada yang berminat dan masih ada yang mau ditanyakan nggak usah kelamaan mikir deh langsung aja ke lokasinya yang berada di JL Raya Kudus Jepara, Km. 1, Mayong, Rw. 04, Pelemkerep, Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59465.

Tampak depan lokasi BMT KSPPS Fastabiq cabang Mayong Jepara (sumber : review google maps)
Tampak depan lokasi BMT KSPPS Fastabiq cabang Mayong Jepara (sumber : review google maps)

   Sekian pembahasan tentang BMT KSPPS Fastabiq cabang Mayong Jepara, kalo ada yang masih rancu mohon maaf deh, soalnya biar kalian pada pengen tahu lebih banyak sih terus langsung deh ke lokasinya. Terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun