-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah : Mengatur tentang operasi dan manajemen perbankan syariah, termasuk kepatuhan terhadap prinsip syariah.
-Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017 dan No. 32/POJK.03/2019 : Mengatur tentang pengawasan intensif dan langkah-langkah penyelamatan bank yang bermasalah.
-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) : Mengatur stabilitas sistem keuangan serta langkah-langkah untuk mengelola risiko di sektor keuangan.
Analisis Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
-Positivisme Hukum : Positivisme hukum akan melihat kasus ini dari sudut pandang aturan yang berlaku secara tertulis. Pencabutan izin BPRS Mojo Artho oleh OJK dianggap sah karena mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Aliran ini menekankan kepatuhan terhadap peraturan yang dibuat oleh otoritas resmi seperti OJK dan LPS.
-Sociological Jurisprudence : Pendekatan ini akan melihat kasus ini dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama nasabah dan pemegang saham. Pencabutan izin oleh OJK dan keputusan LPS untuk melikuidasi BPRS Mojo Artho dapat dianalisis dari segi bagaimana tindakan tersebut mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah. Sociological jurisprudence akan mempertanyakan apakah tindakan yang diambil sudah sejalan dengan kesejahteraan sosial dan kepentingan umum.
Dari perspektif positivisme hukum, OJK telah bertindak sesuai hukum formal. Namun, dari perspektif sociological jurisprudence, perhatian akan lebih difokuskan pada dampak pencabutan izin ini terhadap nasabah dan masyarakat luas, termasuk perlindungan atas hak-hak ekonomi mereka.
Eka Wulandari 222111243
mahasiswa HES UIN RMS SURAKARTA
#uinsaidsurakarta2024
#muhammadjulijantoÂ