Mohon tunggu...
Money

Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis

1 Maret 2017   18:51 Diperbarui: 2 Maret 2017   02:00 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus ini ketua DPRD Bengkalis Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pemerintah di kabupaten Bengkalis senilai Rp 230 Miliar pada tahun 2012 karena telah menyetujui dan memberikan bantuan sosial yang diduga tidak sesuai peruntukannya/ fiktif. Berkas perkara tindak pidana korupsi ini telah lengkap dan beberapa kali telah dipanggil oleh penyidik.

Bukti audit adalah semua informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit telah disajikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Sedangkan, faktor yang mempengaruhi kecukupan bukti audit, meliputi materialitas, resiko audit, dan ukuran dan karakteristik populasi. Selain itu ada kompetensi bukti audit. Kompetensi bukti adalah berkaitan dengan kuantitas atau mutu dari bukti–bukti tersebut. Bukti yang kompeten adalah bukti yang dapat dipercaya, sah ,obyektif, dan relevan. Karakteristik kompetensi bukti audit antara lain reevansi, independensi penyedia bukti, efektivitas pengendalian intern klien, pemahaman langsung auditor, berbagai kualifikasi individu yang menyediakan informasi, tingkat obyektivitas dan ketepatan waktu.

Ada 3 bukti audit yag ditemukan dalam kasus ini yaitu:

  • Keterangan saksi dari kelompok dana hibah
  • Hasil audit investigasi BPKP Provinsi Riau
  • Keterangan ahli kementerian dalam negeri terkait penggunaan bantuan sosial

Ketiga bukti audit tersebut telah memenuhi kecukupan sebagai bukti audit dan bukti tersebut kompeten karena mempunyai karakteristik relevansi yaitu relevan dengan tujuan audit yang akan diuji yaitu untuk mengetahui adanya korupsi dengan penyalahgunaan dana bansos; penyedia bukti yang independen meliputi saksi dari kelompok dana hibah, BPKP provinsi Riau, dan ahli kementerian dalam negeri; pemahaman langsung auditor dalam mencari bukti yang diperoleh langsung oleh auditor; serta tingkat obyektivitas bukti audit yang tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun