Kegiatan ekonomi yang terjadi secara lintas batas, di antaranya perdagangan internasional atau transaksi jual beli antar negara meliputi ekspor dan impor barang dan jasa, barter / pertukaran , konsinyasi (consigment), perjanjian dagang (package deal), merger dan akuisisi, sedangkan secara geografis transaksi ekonomi lintas batas meliputi lintas batas laut (sea cross borders) dan lintas batas darat (overland cross borders).
Menurut Isaiah Berlin (1969) menyebutkan ada 2 kebebasan yaitu kebebasan positif (dimana adanya aturan atau tatanan) dan kebebasan negative (tidak adanya hambatan).
Adanya konsep kebebasan merupakan ciri dari globalisasi. Yang terdiri dari Life, Liberty dan Property. Yang dimaksud dengan life yaitu, dimana semua orang itu berhak untuk hidup. Liberty yaitu setiap orang juga berhak melakukan apa yang mereka inginkan selama tidak berurusan dengan hak untuk hidup. Property adalah bahwa semua orang berhak memiliki apa yang mereka ingin selama tidak berurusan dengan hak kebebasan itu sendiri.
"Outsourcing" bisa dedefinisikan mengontrakkan tugas ke perusahaan lain melintasi batas perusahaan. Tidak hanya produksi tetapi juga outsourcing layanan atau akuisisi barang dan jasa.
"Mengontrakkan", sebuah perusahaan meminta perusahaan lain untuk melakukan beberapa tugas yang telah ditentukan sebelumnya untuk perusahaan outsourcing. Dimensi tugas seperti tanggal pengiriman, kuantitas, kualitas dan spesifikasi teknis perlu ditentukan oleh kedua belah pihak.
Outsourcing merujuk pada kontrak lintas batas perusahaan baik dari pemasok yang belokasi di Negara asal atau di luar negeri.
Adanya transaksi lintas batas menyebabkan munculnya banyak inovasi keuangan yang menyertainya, diantaranya penerapan global payment innovation (GPI) yang melibatkan bank-bank yang ada di negara-negara terjadinya transaksi lintas batas tersebut. Dimana apabila terjadi kegiatan finansial perusahaan secara lintas batas maka bank sebagai operatornya menerapkan layanan pelacakan pembayaran secara real-time, transparans, dan diselesaikan transaksi keuangan tersebut di hari yang sama
Transaksi lintas batas dapat menyebabkan perusahaan harus mengetahui bagaimana negara sumber perusahaan harus mengetahui pemajakan apa saja yang menjadi kewajibannya untuk memotong atau memungut pajak (PPh dan PPN) pada negara destinasi perusahaan.
Sehingga perlu dilakukan penerapan penghindaran pajak berganda melalui perjanjian unilateral dan bilateral untuk menghilangkan risiko overcost dari terjadinya transaksi ekonomi lintas batas.
Selain tantangan pengetahuan perpajakan yang mumpuni atas transaksi penghindaran pengenaan pajak berganda internasional (tax treaty), perusahaan harus memahami bagaimana melakukan pencatatan atau pembukuan atas transaksi lintas batas tersebut.Â
Dimana transaksi lintas batas sebagai ibunya ilmu pencatatan / pembukuan pun melakukan perubahan agar dapat diterapkan atau berlaku secara internasional. Akuntansi internasional sendiri sudah memiliki pedoman yang diakui oleh semua negara yakni IFRS (Intenational Financial Reporting Standards) dimana sudah memperhitungkan bagaimana melakukan pembukuan atas transaksi lintas batas / negara.