Mohon tunggu...
Eka Syafira Putri
Eka Syafira Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga. D3 Perpajakan

Saya merupakan mahasiswa aktif di Universitas Airlangga tahun pertama, saya sangat senang menghabiskan waktu untuk membaca novel favorit saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Malpraktik Seorang ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) yang Sering Disepelekan

6 Juli 2022   21:55 Diperbarui: 6 Juli 2022   22:23 3335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita sadari, bahwa sekarang banyak tenaga kesehatan yang lalai terhadap malpraktiknya sendiri yang mana kebanyakan menganggap itu sebuah hal sepele namun malpraktik harus diterapkan agar saat menangani pasien bisa dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar. 

Tidak hanya Dokter, Perawat dan Bidan yang harus menerapkan malpraktik, namun seorang ATLM yang jarang berkaitan langsung dengan pasien juga harus menerapkan malpraktik tersebut guna untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada pasien.

Malpraktik adalah sebuah tindakan atas dasar kelalaian atau kesalahan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi yang biasanya digunakan dalam mengobati maupun berkaitan langsung dengan pasien sehingga menybabkan kerusakan atau kerugian bagi kesehatan yang tidak sesuai dengan standart profesi tersebut

Setiap profesi memiliki kode etik masing-masing sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi. Selain peraturan perundang-undangan, kode etik biasanya juga dijadikan dasar bagi organisasi profesi tersebut untuk memeriksa apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Adapun juga dasar peraturan yang harus diketahui seorang ATLM yaitu :

  • Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 pasal 34 : 2 "yang berbunyi Penyelenggaran fasilitas kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi"
  • Undang - Undang No. 36 tahun 2014 Pasal 46 : 1 "yang berbunyi Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik dibidang pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin"
  • Permenkes No. 46 tahun 2013 Pasal 2:1 yang berbunyi "tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari pemerintah"
  • Permenkes No. 42 tahun 2015 pasal 6 : 1 yang berbunyi "ATLM untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki SIP ATLM"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun