Sebuah cerita, dari Kabupaten saya, Temanggung, yang nampaknya adem ayem, tetapi terkadang didalamnya menyimpan bara yang sangat membara, sebuah cerita aneh pernah terjadi di tahun 2003-2012 sebagai sebuah contoh kasus peradilan kacau di kabupaten saya.
Contoh kasus hukum adalah seperti berikut ini :
Totok Ary Prabowo adalah Bupati Baru kabupaten Temanggung yang dilantik Agustus 2003. Sekitar November 2003 telah dimasukkan anggaran purna-bakti DPRD yang masing-masing mendapat Rp40 juta diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD. Kemudian nama anggaran purna bakti itu diganti oleh Panitia Anggaran DPRD menjadi : "Dana Bantuan Pendidikan bagi Putra-putri Dewan", dan dimasukkan ke Dana Yang Diarahkan Bupati/Dana Taktis Bupati.
Bupati Totok disarankan oleh Kabag Umum Edy Winarso untuk memisah dana taktis ke rekening dinas khusus di BRI Cabang Temanggung. Akhirnya setelah konsultasi dengan Sekretaris Daerah, Setyo Adji, Bupati T sependapat dengan saran Kabag Umum Edy Winarso. Kabag Umum ini juga menyarakan agar nama Bupati Bagus di mata para Anggota Dewan sebaiknya diserahkan saja di ruang kerja Bupati. Atas saran Eddy Winarso ini, Bupati Totok juga menyetujuinya.
Ternyata perbuatan Bupati Totok tersebut dilaporkan pihak berwajib oleh Eddy Winarso dan teman-temannya ke Polisi dan Kejaksaan, karena Eddy Winarso dan teman-temannya ada dendam dengan Bupati Totok. Saksi-saksinya  (Ir. Wardaya dan Ir Arif Dwi Cahyono)-pun diarahkan untuk memutarbalikkan fakta dengan memfitnah melalui kesaksian palsu, suruh menyatakan bahwa itu "dana pribadi" pak Bupati Totok. Padahal apabila itu dana pribadi tidak menjadik delik korupsi bukan ? aneh tapi nyata.
Meskipun tidak ada sifat melawan hukumnya, hakim mengganggap perbuatan merela merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Ia bersama-sama Fatahillah Azainy (hanya berdua), didakwa bersama-sama. Oleh jaksa didakwa telah mengesahkan APBD Kabuaten Temanggung 2004. Padahal pekerjaan pimpinan DPRD dan Bupati sebagaimana DPRD dan Kepala Daerah di tempat lain seluruh Indonesia juga mengesahkan APBD.
Mengesahkan APBD kok dianggap illegal dan didakwa oleh Jaksa Temanggung, aneh bukan ?
Singkat Cerita, keduanya, Fatahillah dan Totok didakwa Jaksa. fatahillah didakwa melanggar pasal 3 UU Tindak pidana Korupsi, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan, sedangkan Totok didakwa melanggar pasal 2 ayat 1. Jaksa Temanggung ini aneh banget ya, kok dua terdakwa didakwa "mengesahkan APBD" tapi dituntut pasal berbeda ?, coba bingung kan kita ? apakah ada para pembaca yang ahli pidana dapat memberikan saran kepada saya,maklum saya hanya guru biasa. Apakah bisa sebuah perkara dengan tuduhan dakwaan sama, tetapi tuntutan hukumnya berbeda ? apakah ini bukan sebuah kekhilafan hakim ?
Sedangkan menurut informasi putusan Bupati Totok dengan vonis 7 tahun melalui pengadilan in absentia. Mengapa Totok tidak menghadiri sidang ? , karena menurut mantan pengacaranya, ia diperas jaksa dan kemudian tidak meladeninya dan perkara itu ternyata telah masuk di berkas perkara dalam sidang di PN TEmanggung 2005 yang memvonis Totok sebagai terdakwa tunggal, dengan 4 tahun penjara.
Pertanyaannya apakah boleh perkara yang sudah diajukan Jaksa, diulangi lagi ? Apakah tidak nebis in idem ?
Atas dasar kasus hukum diatas bila ada teman-teman Kompasianer yang mengerti hukum positif di Indonesia, agar berkenan untuk memberi komentar di bawah agar kebenaran bisa terkuak yang salah memang dihukum jangan ada dobel-dobel penghukuman, salam semuanya...