Mohon tunggu...
EKA SUARDIYANI
EKA SUARDIYANI Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati

Semoga yang membaca arikel saya , mendapat manfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Fintech di Pasar Modal

26 Maret 2020   10:30 Diperbarui: 10 April 2020   20:00 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ni Luh Putu Eka Suardiyani

" Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati "

Di sini saya akan menjelaskan sedikit mengenai Fintech di pasar modal. Nahh... pertama -tama, kalian pada tau apa itu kata fintech ???, sebenarnya sampai saat ini belum ada yang menyatakan pasti pengertian fintech itu apa, namun dapat di perjelas oleh National Digital Research Centre atau NDRC bahwa fintech memiliki istilah sesuatu yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau financial.

Inovasi ini dapat berupa inovasi financial yang diberi sentuhan teknologi. Inovasi ini dapat sangat membantu dalam penggunaan teknologi untuk mengubah , mempertajam dan mempercepat dalam pelayanan keuangan. Maka dari itu , secara singkat fintech dapat menjadi kebutuhan yang dapat mengubah gaya hidup orang banyak.

Fintech pertama kali muncul pada abad ke -- 21, awalnya fintech digunakan untuk penerapan back -- end ke konsumen untuk transaksi keuangan. Namun seiring berjalannya waktu fintech itu sendiri berkembang di segala bidang inovasi dalam literasi keuangan dan pendidikan, perbankan ritel, serta investasi.

Situs Fintech pasar modal

Berkembangnya media digital saat ini , memudahkan kaum milenial untuk mengakses berbagai situs, termasuk situs -- situs keuangan. Dari segi pasar modal ada banyak situs -- situs keuangan yang menjanjikan kaum milenial  untuk berinvestasi dengan sangat mudah. Ada berbagai situs yang bertaburan di internet.

Namun hanya beberapa yang terdaftar di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) yaitu Bareksa.com, Tanamduit.id, Bibitnomic.id, Moduit.id, Supermarketreksadana.com, Ajaib.co.id, dan xdana.com. Kaum milenialpun tetap harus berhati - hati, dari 7 situs di atas masih ada 500 situs yang beroperasi tanpa izin. OJK bahkan menerima aduan lebih dari 2.000 orang untuk satu fintech ilegal saja.

Keuntungan dan kerugian.

Setiap hal pasti memiliki keuntungan dan kerugian, Fintech pasar modal pun tak luput dari positif dan negatif. Salah satu keuntungannya adalah kita dapat mengakses jasa jual beli pasar modal kapan pun dan dimana saja hanya dengan menggunakan smartphone yang kita miliki. 

Dengan begitu tidak ada waktu yang terbuang untuk mengantre atau datang langsung ke kantor yang bersangkutan untuk mengurus penjualan atau pembelian reksa dana ataupun saham. Sedangkan kelemahannya yaitu harus memiliki paket internet yang cukup untuk mengakses situs bersangkutan , rawan adanya penipuan karena jika salah memilih situs investasi tidak mudah untuk lelacak siapa dalang dibalik situs tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun