Berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.
 Dan juga harga BBM yang diatur itu adalah BBM subsidi karena pembiayaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),yang penjualannya dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.sedangkan BBM Non-subsidi merupakan Bahan Bakar Minyak yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah yang pembiayaannya dilakukan oleh perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H