Mohon tunggu...
Eka Setianingsih
Eka Setianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

I'm a simple person

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Harga BBM di Indonesia Diatur oleh pemerintah?

10 Desember 2022   14:32 Diperbarui: 10 Desember 2022   14:44 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

 Dan juga harga BBM yang diatur itu adalah BBM subsidi karena pembiayaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),yang penjualannya dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.sedangkan BBM Non-subsidi merupakan Bahan Bakar Minyak yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah yang pembiayaannya dilakukan oleh perusahaan penyedia Bahan Bakar Minyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun