Mohon tunggu...
Eka SeptyLina
Eka SeptyLina Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

saya mahasiswa semester 1 di universitas negeri syarif hidayatullah jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Dakwah dalam Al-Quran dan Hadist dan Hubungan Ilmu Dakwah dengan Ilmu Lainnya

16 April 2024   09:40 Diperbarui: 19 April 2024   19:28 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dakwah berasal dari bahasa Arab, yaitu da’a-yad’u-da’watan, yang artinya adalah mengajak, menyeru, memanggil, mendorong, mengundang dan memohon. Dakwah merupakan suatu metode untuk mengajak, menyeru, dan membimbing umat islam untuk selalu berbuat baik dan mengikuti perintah-perintah Allah SWT dan rasul-Nya.

Definisi mengenai dakwah sendiri telah banyak dibuat para ahli, di mana masing-masing definisi tersebut saling melengkapi seperti:

  • dakwah adalah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.
  • Dakwah adalah Upaya atau perjuangan untuk menyampaikan ajaran agama yang benar kepada umat manusia dengan cara yang simpatik, adil, jujur, tabah dan terbuka, serta menghidupkan jiwa mereka dengan janji-janji Allah SWT tentang kehidupan yang membahagiakan, serta menggetarkan hati mereka dengan ancaman-ancaman Allah SWT terhadap segala perbuatan tercela melalui nasehat-nasehat dan peringatan-peringatan.
  • Dakwah adalah semua usaha untuk menyebar luaskan Islam dan merealisir ajarannya di Tengah masyarakat dan kehidupannya, agar mereka memeluk Islam dan mengamalkannya.
  • Dakwah merupakan kegiatan ajakan kepada manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan, untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan di akhirat.
  • Dakwah merupakan salah satu bentuk gerakan yang didukung ideologi tertentu untuk mencapai tujuan. Dakwah sejatinya adalah suatu aktivitas sosial yang bertujuan untuk mendorong orang lain dan masyarakat menuju ke perubahan yang lebih baik. Untuk mencapai itu, diperlukan organisasi dakwah, strategi, taktik dan mobilisasi massa dalam melakukan Gerakan dakwah.
  • Dakwah adalah suatu kegiatan ajakan dalam bentuk lisan, tulisan, tingkah laku, dan sebagainya yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam usaha memengaruhi orang lain secara individu ataupun kelompok supaya timbul dalam dirinya suatu pengertian, kesadaraan. Sikap, penghayatan, serta pengalaman terhadap ajaran agama, pesan yang disampaikan kepadanya tanpa ada unsur-unsur paksaan.
  • Dakwah mengandung pengertian sebagai suatu kegiatan ajakan baik dalam bentuk lisan, tulisan, tingkah laku dan sebagainya yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam usaha memengaruhi orang lain baik secara individual maupun secara kelompok agar timbul dalam dirinya suatu pengertian, kesadaran, sikap, penghayatan serta pengalaman terhadap ajaran agama sebagai pesan yang disampaikan kepadanya dengan tanpa adanya unsur-unsur paksaan.

Pemahaman-pemahaman definisi dakwah sebagaimana yang telah disebutkan tadi, dari berbagai perumusan definisi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Dakwah itu merupakan suatu aktivitas atau usaha yang dilakukan dengan sengaja atau sadar.
  • Usaha dakwah tersebut berupa ajakan kepada jalan Aallah dengan al-amar bi al-ma’ruf an-nahyu an al-munkar.
  • Usaha tersebut dimaksudkan untuk mencapai cita-cita dari dakwah itu sendiri yaitu menuju kebahagiaan manusia di dunia maupun di akhirat.

Demikian dakwah juga dapat diartikan sebagai proses penyampaian ajaran agama islam kepada umat manusia. Sebagai suatu proses, dakwah tidak hanya merupakan usaha penyampaian saja, tetapi merupakan usaha untuk mengubah manusia sebagai sasaran dakwah kea rah kualitas kehidupan yang lebih baik. Dengan demikian pengertian hukum dakwah adalah aturan-aturan yang memuat tentang kewajiban dan tata cara dakwah dengan hukum islam.

Dasar hukum dakwah dalam islam, dakwah merupakan aktivitas yang bersifat urgen di dalam agama Islam. Karena dengan dakwah, islam dapat tersebar serta diterima oleh masyarakat, dakwah juga berfungsi untuk menata kehidupan yang agamis menuju keharmonisan dan kebahagiaan masyarakat. Urgensi dakwah sendiri merupakan sebuah aktivitas yang bersifat wajib di dalam Islam sangat jelas karena pedoman dasar hukum pelaksanaan dakwah terkodifikasi di dalam kitab suci Al-Quran dan redaksi Hadist.

Hukum dakwah Islam adalah wajib ‘ain, yang berarti kewajiban bagi setiap muslim. Ini disebabkan oleh perintah di Al-Qur’an yang mengajak orang-orang Islam untuk menyampaikan ajaran Islam kepada orang lain dan mendorong mereka kepada kebaikan dan mencegah dari yang munkar. Setiap orang islam termasuk ulama, ustadz, orang kaya, miskin, tua , muda pejabat dan rakyat, wajib berdakwah sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing. Hukum dakwah juga dianggap sebagai fardhu kifayah, yang berarti kewajiban bagi Sebagian umat islam untuk melaksanakannya, sampai ketika semua orang-orang islam sudah mengemban dakwah.

Hukum dakwah dalam Al-Qur’an dan Hadist menyebutkan bahwa dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim. Al-Qur’an dan Hadist membahas tentang dakwah sebagai tugas utama para rasul dan kewajiban bagi umat islam. Berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan Hadist, dakwah merupakan agama dakwah dan melaksanakan dakwah merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim.

Hukum dakwah dalam Al-Qur’an dan Hadist juga menyebutkan bahwa dakwah harus dilakukan dengan aturan, tata cara, dan Batasan yang ditetapkan oleh Allah. Jika dakwah dilakukan dengan mengabaikan aturan, tata cara, dan Batasan yang ditetapkan oleh Al-Qur’an serta Hadist, maka tidak akan membawa kebaikan, tetapi akan menyebabkan kerusakan. Selain itu, Al-Qur’an dan Hadist juga menyebutkan bahwa dakwah harus dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang memiliki kedekatan makna, seperti kata-kata an-nida, tabligh,nasihat, tarbiyah, ta’lim,ilan, amar maruf, nahi munkar, tabsyir, dan tanzhir.

Dakwah juga harus dilakukan dengan keanekaragaman kata yang memiliki kedekatan makna, seperti kata-kata an-nida, tabligh,nasihat, tarbiyah, ta’lim,ilan, amar maruf, nahi munkar, tabsyir, dan tanzhir.

Berikut adalah beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hukum dakwah:

  • Surah Ali Imran Ayat 104: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada Kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
  • Surah Ali Imran Ayat 110: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.
  • Surah Al Mudattsir Ayat 1-6: “Hai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan, dan tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”.

Berikut adalah Hadist yang menjelaskan tentang hukum dakwah:

  • Hadist Abu Sa’id Al-Khudri: “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mencegah dengan tangan (kekerasan atau kekuasaan), jika ia tidak sanggup dengan demikian (sebab tidak memiliki kekuatan dan kekuasann), maka dengan lidahnya, dan jika tidak mampu (dengan lidahnya) yang demikian itu adalah selemah-lemah nya iman”.
  • Hadist Shahih Ibnu Hibban 112: “Siapa yang menyeru kepada petunjuk, makai ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala-pahala mereka, dan siapa yang menyeru kepada kesesatan, maka ia menanggung dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dosa-dosan mereka”. Ini adalah hadist yang mengatakan bahwa jika seorang yang menyeru kepada petunjuk atau arahan yang baik, ia akan mendapatkan pahala yang sama seperti orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun pahala-pahala mereka. Sementara itu, jika seorang menyeru kepada kesesatan atau kesalahan, ia akan menanggung dosa yang sama seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikit pun dosa-dosa mereka. Hadist ini menunjukan bahwa kepada setiap arahan yang baik atau kesesatan, kita harus berhati-hati dan memikirkan pengaruhnya terhadap kami dan orang lain. Kita harus mengikuti petunjuk yang baik dan menghindari kesesatan, sebagai cara untuk meningkatkan pahala dan mengurangi dosa kita.
  • Hadist Tirmidzi 2169: ”Demi dzat yang jiwaku berada ditangannya, hendaknya kalian beramal ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksanya dari sisinya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepadanya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan”. Hadist ini mengajak kita untuk melakukan amal yang baik dan mencegah amal yang buruk, sebagai tindakan untuk menghindari azab Allah. Jika kita tidak menjauhi amal yang buruk dan tidak melakukan amal yang baik, Allah akan mengirimkan azab kepada kita.

Dakwah harus dilakukan dengan tujuan untuk mencari keridhaan Allah, bukan untuk tujuan-tujuan duniawi yang dalam bahasa Al-Quran disebutkan sebagai senda gurau dan main-main. Hubungan ilmu dakwah dengan ilmu lainnya adalah yang sangat erat, karena ilmu dakwah selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama dari ilmu-ilmu lain untuk mengembangkan teorinya dan memahami objek studi materi dan objek studi formanya. Ilmu dakwah mengalami keadaan yang demikian, seperti ilmu pengetahuan yang selalu berhubungan atau bahkan saling membutuhkan satu sama lain untuk mengembangkan teorinya.Ilmu dakwah memiliki hubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti ilmu psikologi, ilmu konseling, ilmu komunikasi, ilmu penyuluhan, ilmu sosiologi, dan lain-lain. Ilmu dakwah menerangkan seluk beluk dakwah islam, atau penyampai ajaran islam kepada orang lain, memiliki kaitan erat dengan ilmu agama islam seperti tafsir, fikih, perbandingan agama, dan lainnya.

Ilmu dakwah juga memiliki hubungan dengan ilmu sosial politik, yang merupakan ilmu sosial yang mengajarkan sesuatu menurut apa adanya dan bukan membicarakan bagaimana sesuatu itu seharusnya. Kebutuhan akan ilmu pengetahuan semakin pesat dalam menjalani berbagai aspek aktivitas manusia sesuai dengan spesifikasi yang dijalankan. Semakin derasnya arus perubahan zaman, menuntut disiplin ilmu pengetahuan untuk berkembang sesuai dengan yang dibutuhkan zaman tersebut.

Hal ini berarti terjadi korelasi antara satu aspek disiplin ilmu dengan ilmu lainnya. Sebuah kenyataan Ketika sebuah ilmu pengetahuan berkembang pasti ada ilmu lain yang membantunya dalam perkembangan tersebut. Begitu juga ilmu dakwah. Dari zaman Rasulullah SAW hingga sekarang, terjadi berbagai perbedaan-perbedaan cara berdakwah. Hal ini disebabkan kemajuan-kemajuan zaman yang sangat pesat.

Setiap ilmu pengetahuan pasti memiliki segi estetika dan dinamik. Segi yang terakhir ini merupakan perkembangan ilmu pengetahuan, karena ilmu pengetahuan tidak mengenal titik berhenti, akan tetapi merupakan proses yang berlangsung secara  terus-menerus menuju teori yang dikembangkannya. Memang seperti itulah suatu ilmu, ia selalu berhubungan atau bahkan saling membutuhkan satu sama lain untuk mengembangkan teorinya. Ia tidak bisa berkembang tanpa bekerjasama dengan ilmu lainnya. Demikianlah dengan ilmu dakwah, ilmu dakwah juga mengalami keadaan yang demikian ilmu dakwah selalu membutuhkan ilmu-ilmu lainnya dalam memahami objek studi materi dan objek studi formanya. Bentuk Kerjasama antar ilmu dakwah dengan ilmu lainnya dapat dijelaskan dalam pembahasan berikut:

  • Ilmu Dakwah dengan Ilmu Psikologi

Psikologi adalah sebuah bidang ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang mempelajari mengenai perilaku dan fungsi mental manusia secara ilmiah. Studi mengenai psikologi dalam kegiatan dakwah belum berkembang di Indonesia. Meskipun begitu, komponen dari perspektif ini sudah dikembangkan termasuk dalam tadzkir dan tambih sebagai salah satu bentuk dakwah, yaitu “pengingatan” dan “penyadaran” pada diri sendiri. Seorang da’I atau mubaligh yang melakukan “pengingatan dan “penyadaran” terhadap dirinya sendiri karena terjadi kekhilafan atau kesalahan tanpa disadari, maka terjadi komunikasi atau dakwah secara intrapersonal.

  • Ilmu Dakwah dengan Ilmu Komunikasi

Komunikasi sederhana dapat diartikan sebagai proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media yang menimbulkan akibat tertentu. Dalam pelaksanaannya, komunikasi dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Komunikasi dakwah dapat menggunakan berbagai media untuk mengarahkan dan membangkitkan minat pada penerima dakwah. Media yang digunakan dalam komunikasi dakwah diklasifikasikan ke dalam dua kategori: media massa dan media nirmasa.

Pada dasarnya, media yang digunakan dalam komunikasi dakwah harus sesuai dengan tujuan dan kebutuhan dari penerima dakwah. Media massa adalah pilihan yang baik untuk mencapai penerima yang banyak dan luas jangkauan, sementara media nirmasa lebih efektif dalam situasi Dimana khalayak lebih tertumpu dan ingin mendapatkan informasi yang lebih spesifik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun