Mohon tunggu...
Eka Sarmila
Eka Sarmila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Long Life Learner

Halo! Perkenalkan saya Eka. Menulis adalah cara saya untuk bertukar cerita kepada orang lain pada jangkauan yang lebih luas.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bahaya Rabies Jadi PR Pemilik Hewan Peliharaan dan Pemerintah: Ini Hukum dan Upaya Antisipasinya!

1 Juli 2023   14:46 Diperbarui: 1 Juli 2023   14:52 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus rabies kini kembali menjadi perhatian. Pasalnya, mengutip dari kompas.id terdapat lonjakan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) sebanyak 1.528 kejadian hingga 19 Mei 2023. 

Angka ini menunjukan bahwa telah terjadi 70% kejadian sepanjang awal tahun 2023. Jika dibandingkan dengan angka kejadian di tahun 2022 yang mencapai  2.669 kasus, tentunya permasalahan ini mesti jadi perhatian semua pihak.

Terutama para pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing. Hewan lain seperti kucing juga mampu terjangkit dan menularkan virus ini. Sebab, rabies sendiri termasuk penyakit zoonis (virus yang ditularkan dari hewan ke manusia). 

Meski umumnya, virus ini lebih banyak dijumpai pada anjing liar, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing tetap berpotensi untuk terjangkit virus ini. Lantas, bagaimana hukumnya jika anjing peliharaan Anda mengigit orang lain?

Kesalahan Anjing adalah Tanggung Jawab Pemilik, Awas Terkena Pasal Akibat Kelalaian!

Foto. Aleksandarlittlewolf dari freepik.com
Foto. Aleksandarlittlewolf dari freepik.com
Pernahkah Anda merasa kesal dengan tetangga Anda, bila hewan peliharaanya mengotori rumah Anda. Misalnya, ayam yang dipelihara dan dilepas disiang hari. Tanpa sadar, ayam tersebut membuang kotoranya di halaman rumah Anda?

Atau kucing-kucing yang dibiarkan oleh pemiliknya dan membuang kotoranya di dekat rumah Anda? Tentunya, kita akan merasa kesal! 

Isu hewan peliharaan yang menggangu tetangga pun ikut naik, karena persoalan rabies. Banyak orang yang mengeluhkan akibat pemilik hewan tidak merawat hewan peliharaanya dengan baik.

Sebagai orang yang rumahnya berdekat-dekatan, tentunya akan sulit untuk lepas dari kondisi ini. Alih-alih mencoba menegur dengan baik, terkadang pemilik hewan peliharaan tidak terima dan lebih galak dari orang yang dirugikan.

Jika sudah seperti ini, Anda bisa melaporkanya pada pihak berwajib untuk menyelesaikanya. Apalagi, pada kasus gigitan anjing yang terindikasi membawa virus rabies. 

Anda bisa dan berhak untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemiliknya. Mengutip dari kompas.com ada beberapa pasal yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan akibat kerugian yang diciptakan. 

Foto.Wirestock dari Freepik.com
Foto.Wirestock dari Freepik.com

Pertama, dalam pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan apabila seorang pemilik hewan tidak mencegah, hewan peliharaanya melakukan penyerangan didenda sebesar Rp. 375, atau kurungan 6 hari.

Sedangkan, apabila serangan tersebut menimbulkan luka, kerugian fisik seperti tidak dapat menjalankan aktivitas, bahkan kematian, pemilik dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP/360 KUHP.

Di mana dalam pasal 359 KHUP dijelaskan pemilik dapat dipenjara selama 5 tahun atau kurungan 1 tahun, jika gigitan anjingnya sampai menimbulkan kematian terhadap korban yang digigit.

Sedangkan dalam pasal 360 KUHP, pemilik dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun. Sedangkan, jika hanya menimbulkan luka atau kerugian fisik hanya dijerat paling lama sembilan bulan atau kurungan selama 6 bulan. Dengan denda sebesar Rp. 4.500. 

Korban juga dapat menuntut biaya pengobatan dll yang disepakati dalam pengadilan. Namun, tetap saja kehilangan nyawa tidak akan mampu digantikan dengan nominal yang ditukar dengan nyawa. 

Vaksin Rabies, Bisa Anda dapatkan Secara Mandiri atau Gratis!

Foto. Freepik.com
Foto. Freepik.com
Selain memberikan makanan dan tempat tinggal, pemilik hewan peliharaan juga bertanggungjawab untuk memastikan kondisi kesehatan hewan peliharaan. Salah satunya melalui vaksin.

Rabies sebagai salah satu penyakit menular mesti jadi perhatian. Terutama, apabila Anda adalah pemilik hewan peliharaan yang juga memiliki anak. 

Vaksin rabies pada hewan peliharaan dapat Anda lakukan secara mandiri ataupun gratis! Jika berkenan untuk mendaftar secara mandiri Anda dapat mendatangi klinik atau puskeswan (pusat kesehatan hewan) terdekat.

Secara mandiri, setidaknya Anda mesti menyiapkan minimal dana sebesar Rp. 200.000/satu kali suntiknya. Namun, kembali lagi di mana dan jenis apa vaksin yang digunakan.

Sedangkan, sebagai suatu kejadian luar biasa yang cukup memprihatinkan pemerintah juga menyediakan vaksin rabies yang bisa Anda dapatkan secara gratis. 

Caranya, Anda dapat pantau lebih lanjut kanal informasi dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP). Saat terdapat informasi seputar vaksin gratis di lokasi Anda, segera daftarkan melalui tim dasawisma atau perangkat masyarakat terakait.

Nantinya, Anda akan diminta formulir untuk mengisi formulir vaksin rabies. Lalu, ikuti alur dan tahapan yang diminta.

Bagaimana Jika Saya Terlanjur Tergigit Anjing?

Foto. Pressfoto dari Freepik.com
Foto. Pressfoto dari Freepik.com
Sayangnya, musibah digigit anjing adalah suatu hal yang tidak dapat diprediksi. Upaya pencegahan seperti telah melakukan vaksinasi hewan hingga tidak bercengkraman langsung tetap tidak jadi jaminan untuk terjangkit kejadian ini.

Alhasil, bagaimana langkah tepat yang harus dilakukan jika sudah terjangkit? Pertolongan pertama yang dapat Anda lakukan agar virus tidak menyebar adalah dengan membersihkan luka. 

Namun, daripada menggunakan air biasa akan lebih baik jika Anda membersihkan dengan carian infus atau NaCL Anda bisa mendapatkannya di apotik dengan harga mulai dari Rp. 10.000.

Setelah itu, segera tutup luka dengan kassa agar tidak terkontaminasi dengan bakteri lain. Setelah luka aman, segera periksakan diri Anda ke dokter. 

Jika Anda berdomisili di Jakarta, mengutip dari website resmi polri.go.id untuk pergi ke RSUD Tarakan di Jakarta Pusat atau RSPI Sulianti Saroso di Jakarta Utara. Anda bisa datang di hari yang sama setelah tergigit ke IGD.

Ceritakan bahwa Anda tergigit oleh anjing/kucing untuk penanganan lebih lanjut. Umumnya, Anda akan diberikan vaksin anti rabies dan antibiotik. Tetap patuh untuk kontrol kembali jika diminta.

Sebab, virus ini tidak akan menunjukkan gejala langsung apabila terinfeksi. Masa inkubasi virus akan terasa setelah 10-14 hari pasca gigitan. 

Oleh karena itu, patuhlah agar mendapat pengobatan terbaik. Hal ini untuk mencegah infeksi dikemudian hari. Di mana presentasi kematian akibat rabies mencapai 100%. Artinya jika tidak mendapat penanganan lebih lanjut tingkat kematian akibat infeksi ini akan jaug lebih tinggi.

Pasalnya, orang yang telah terinfeksi hingga syaraf otak akan mengalami hidrophobia (takut air) dan takut akan cahaya. Hanya dalam hitungan hari korban akan mengalami dehidrasi berat dan akhirnya meninggal dunia.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun