Kasus rabies kini kembali menjadi perhatian. Pasalnya, mengutip dari kompas.id terdapat lonjakan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) sebanyak 1.528 kejadian hingga 19 Mei 2023.Â
Angka ini menunjukan bahwa telah terjadi 70% kejadian sepanjang awal tahun 2023. Jika dibandingkan dengan angka kejadian di tahun 2022 yang mencapai  2.669 kasus, tentunya permasalahan ini mesti jadi perhatian semua pihak.
Terutama para pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing. Hewan lain seperti kucing juga mampu terjangkit dan menularkan virus ini. Sebab, rabies sendiri termasuk penyakit zoonis (virus yang ditularkan dari hewan ke manusia).Â
Meski umumnya, virus ini lebih banyak dijumpai pada anjing liar, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing tetap berpotensi untuk terjangkit virus ini. Lantas, bagaimana hukumnya jika anjing peliharaan Anda mengigit orang lain?
Kesalahan Anjing adalah Tanggung Jawab Pemilik, Awas Terkena Pasal Akibat Kelalaian!
Pernahkah Anda merasa kesal dengan tetangga Anda, bila hewan peliharaanya mengotori rumah Anda. Misalnya, ayam yang dipelihara dan dilepas disiang hari. Tanpa sadar, ayam tersebut membuang kotoranya di halaman rumah Anda?
Atau kucing-kucing yang dibiarkan oleh pemiliknya dan membuang kotoranya di dekat rumah Anda? Tentunya, kita akan merasa kesal!Â
Isu hewan peliharaan yang menggangu tetangga pun ikut naik, karena persoalan rabies. Banyak orang yang mengeluhkan akibat pemilik hewan tidak merawat hewan peliharaanya dengan baik.
Sebagai orang yang rumahnya berdekat-dekatan, tentunya akan sulit untuk lepas dari kondisi ini. Alih-alih mencoba menegur dengan baik, terkadang pemilik hewan peliharaan tidak terima dan lebih galak dari orang yang dirugikan.
Jika sudah seperti ini, Anda bisa melaporkanya pada pihak berwajib untuk menyelesaikanya. Apalagi, pada kasus gigitan anjing yang terindikasi membawa virus rabies.Â