Mohon tunggu...
Eka Irawan F Saragih
Eka Irawan F Saragih Mohon Tunggu... Petani - Petani Muda

Once is not enough, it's just as high as we can count

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reforma Agraria, Pemindahan Ibu Kota, dan RUU Pertanahan

18 Oktober 2019   17:11 Diperbarui: 18 Oktober 2019   18:05 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: tiffenandco.com

Walaupun terjadi peningkatan lapangan kerja nasional sebesar 1%, 217.638 rumah tangga usaha pertanian di kalimantan timur akan terancam statusnya, mengingat lahan-lahan mereka bisa saja merupakan lahan yang masuk dalam perencanaan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur guna kebutuhan ibu kota baru.

Jumlah rumah tangga usaha pertanian yang mencapai 217.638 tersebut, merupakan rumah tangga usaha pertanian yang mengusahakan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan , kehutanan dan jasa penunjang pertanian. Rincian untuk tanaman pangan dibagi menjadi 2, yaitu padi dan palawija.

Begitu pula untuk perikanan dan kehutanan yang dibagi menjadi budidaya ikan dan penangkapan ikan, lalu kehutanan dibagi menjadi budidaya tanaman kehutanan dan kehutanan lainnya. 

Angka tersebut didominasi oleh perkebunan dengan total 55.995 dan disusul oleh tanaman pangan padi dengan total 28.988 dengan nilai rata-rata luas lahan yang dikuasai oleh masing-masing rumah tangga usaha pertanian yang hanya mencapai 19.877 m2 atau berbanding jauh dengan lahan yang dikuasai Sukanto Tanoto.

Dalam teori yang dikemukakan oleh Polanyi, disebutkan bahwa tanah (alam) dapat dibayangkan sebagai komoditas. Polanyi mengistilahkannya sebagai fictitious commodity (barang dagangan yang dibayangkan). 

Menurut Polanyi, memperlakukan tanah (alam) sebagai barang dagangan dengan memisahkannya dari ikatan hubungan-hubungan sosial yang melekat padanya niscaya akan menghasilkan guncangan-guncangan yang menghancurkan sendi-sendi keberlanjutan hidup masyarakat dan kemudian akan memunculkan gerakan tandingan untuk melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih parah. 

Gerakan tandingan (counter movement) yang dimaksud adalah gerakan untuk menghadang ekspansi pasar dari dinamika masyarakat modern yang diatur oleh gerakan ganda (double movement).

Evolusi sistem pasar yang terjadi selama bertahun-tahun dikemukakan oleh Polanyi dengan membalikkan prinsip resiprositas dari ekonomi pasar sederhana. Dalam ekonomi pasar kapitalis, "bukanlah ekonomi yang melekat dalam hubungan-hubungan sosial, melainkan hubungan-hubungan sosiallah yang melekat dalam sistem ekonomi kapitalis itu". 

Pasar kapitalis memiliki kekuatan yang dipercayai bisa mengatur dirinya sendiri, tetapi sebagaimana ditunjukkan oleh Polanyi, badan-badan negaralah yang sesungguhnya membuat pasar kapitalis itu dapat bekerja.

Sebagai sistem produksi yang khusus, kapitalisme memberi tempat hidup dan insentif bagi semua yang efisien dan menghukum mati atau membiarkan mati hal-hal yang tidak sanggup menyesuaikan diri dengannya. 

Selanjutnya, di atas apa-apa yang telah dihancurleburkan itulah, dibangun sesuatu yang baru, yang dapat lebih menjamin keberlangsungan akumulasi keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun