Mohon tunggu...
ekarhofi
ekarhofi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ratusan Kepiting "Undersize" Diamankan BKIPM Surabaya 1

27 Mei 2018   18:51 Diperbarui: 28 Mei 2018   01:53 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya 1 (Balai KIPM Surabaya 1) menyelamatkan SDI  kepiting karena tidak sesuai ukuran saat dikirim ke Denpasar sebanyak 234 ekor.

"Dinihari tadi jam 00.45 wib, ada pengiriman kepiting sebanyak 11 box dari Surabaya yang dikirim melalui jasa pengiriman Bus Setiawan tujuan Denpasar. Pada saat dilakukan cek fisik ditemukan 234 ekor kepiting dibawah 200 gram  'undersize' dengan modus kepiting diikat dengan tali yang tebal untuk menyamarkan ukuran dan berat kepiting ," kata Hendra Prasetya, Petugas BKIPM Surabaya 1 wilayah kerja Banyuwagi, Minggu 27/5.

Setelah ditemukan 234 ekor kepiting tidak sesuai ukuran itu, petugas mengamankan di kantor BKIPM Surabaya1 Wilayah Kerja Banyuwangi. Sementara kepiting lainnya yang ukurannya diatas 200 gram dipersilahkan untuk dilanjutkan proses pengiriman ke Denpasar.

Dan pada hari yang sama kepiting 'undersize' dibawa ke kawasan Mangrove Center Bengkak (MCB), Desa Bengkak, Kabupaten Wongsorejo, Banyuwangi untuk dilepasliarkan. Pelepasliaran ini dipimping langsung oleh penanggungjawab Wilker KIPM Banyuwangi Indah Praptiarsih dan melibatkan masyarakat pengawas Pesisir pantai Tirtawangi, Bengkak

Pelepasliaran bersama Kelompok Masyarakat Pengawas Mangrove Center Bengkak (Dok. Pribadi)
Pelepasliaran bersama Kelompok Masyarakat Pengawas Mangrove Center Bengkak (Dok. Pribadi)
"Sesuai ketentuan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 bahwa kepiting atau lobster atau rajungan yang boleh ditangkap dan dilalulintaskan itu harus tidak boleh di bawah 200 gram dan harus dilepasliarkan," ungkap Indah.

Pelepasliaran bertujuan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang arti penting menjaga kelestarian sumberdaya perikanan khususnya kepiting bakau dan merupakan bentuk ketegasan petugas dalam mengawal peraturan

Semoga kepiting-kepiting yang dilepasliarkan dapat terus berkembangbiak dan lestari di Mangrove Center desa Bengkak,  sehingga masyarakat sekitar dapat memperoleh nilai tambah dari keberadaannya. "Baik sebagai hasil tangkapan, kuliner khas kepiting, ekowisata, maupun objek studi dan riset tentang ekosistem mangrove," tambahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun