Mohon tunggu...
Eka putriana Himayatul lutfa
Eka putriana Himayatul lutfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin Surakarta

Kepribadin INFP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Karya: Seno Aris Sasmito, S. H. I., M. H.

13 Maret 2024   19:36 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:25 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eka Putriana Himayatul Lutfa _ 222121092 HKI 4 C 

REVIEW BUKU HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
KARYA: SENO ARIS SASMITO, S. H.I., M. H.

Identitas buku

Judul   :  HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Penulis  : Seno Aris Sasmito, S. H.I., M. H.
Tahun terbit  : 2020
Cetakan   : 1,september 2020
Penerbit   : Prenadamedia group (divisi kencana)
Jumlah halaman  :  70 hlm

Kesimpulan

Secara garis besar pembahasan dalam buku ini sebagai berikut : bab pertama membahas pengertian, tujuan,rukun dan syarat , larangan-larangan dan pencegahan perkawinan serta perjanjian pernikahan. Bab kedua menyoroti hak dan kewajiban suami dan istri. Selanjutnya bab ketiga mengupas tentang putusnya perkawinan; dari pengertian dan dasar hukum putusnya perkawinan, macam-macam perceraian,Tata cara perceraian,hingga dampak hukum perceraian. Bab terakhir menjelaskan berbagai problematika perkawinan, seperti;perkawinan campuran, nikah siridan isbat nikah.
Perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seseorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Tujuan perkawinan menurut khi pasal 3 yang berbunyi "perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawadah dan rahmah ". Adapun rukun dan syarat perkawinan antara lain rukun perkawinan diatur dalam pasal 14 kompilasi hukum Islam sebagai berikut: 1 calon suami,2 calon istri,3 wali nikah,4 dua orang saksi,5 Ijab dan qobul.
Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 30 sampai pasal 34. Seperti nafkah yang berupa  tempat kediaman, nafkah lahir dan batin dan biaya pendidikan anak dan biaya perawatan rumah tangga.
Putusnya perkawinan adalah sebuah upaya untuk melepaskan ikatan perkawinan dan selanjutnya mengakhiri hubungan perkawinan itu sendiri. Dasar putusnya perkawinan diatur dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 38 yang menjelaskan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian perceraian dan atas keputusan pengadilan. Macam-macam perceraian adalah sebagai berikut; talak raj'i, talak Bain Sugro, talak Bain kubro, talak suni, talak bid'i,khulu', li'an.macam-macam perceraian menurut uu no 7 tahun 1989 ada u yaitu; cerai talak dsn cerai gugat.
Problematika dalam hukum perkawinan
Perkawinan campuran diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 57 hingga Pasal 62. Sebagaima- na dalam Pasal 57, perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita, yang di Indonesia tun- duk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewargane- garaan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Keabsahan Perkawinan Campuran Berdasarkan Pasal 56 terkait dengan perkawinan yang diselenggarakan di luar Indonesia yang salah satu pihaknya adalah orang asing, maka prosesnya wajib mengikuti hukum yang ber- laku di negara yang bersangkutan, dan dinyatakan sah, maka saat pasangan tersebut kembali berdomisili di Indonesia, maka perkawinan mereka harus diakui keabsahannya.
Pernikahan siri Kata nikah siri merupakan kata bahasa Arab yang diserap menjadi bahasa Indonesia. Dilihat dari makna kata memiliki arti nikah yang dirahasiakan. Dalam segi istilah, nikah siri adalah pernikahan yang dilangsungkan di luar pengetahuan petugas pencatat nikah atau kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sehing- ga sepasang suami istri dari nikah siri tersebut tidak memiliki surat nikah yang sah.
Pengertian Isbat nikah Kata itsbat berasal dari bahasa Arab yang berarti penetapan, penyungguhan, penentuan. Kemudian kata nikah menurut isti- lah ahli fikih berarti akad nikah yang ditetapkan oleh syara' bah wa seorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang-senang dengan kehormatan seorang istri serta seluruh tubuhnya.

Penilaian tentang buku


Menurut saya buku ini sudah cukup luas pembahasan tentang hukum perkawinan islam di Indonesia ini. Bab-bab atau materi didalamnya cukup jelas dan  mudah dipahami oleh orang awam ataupun mahasiswa hukum. Buku ini sangat bisa untuk bacaan atau referensi untuk mahasiswa hukum atau khusus mahasiswa hukum keluarga yang dimana terdapat mata kuliah hukum perkawinan. Secara garis besar pembahasan buku ini sebagai berikut pengertian, tujuan, rukun dan syarat perkawinan, hak dsn kewajiban suami istri, dasar hukum putusnya perkawinan dan dampak hukum perceraian, dan problematika perkawinan. Setelah saya membaca buku ini saya lebih paham tentang hukum perkawinan di Indonesia ini dan menambah wawasan saya dalam menimba ilmu sekarang ini.

Inspirasi setelah membaca buku ini saya lebih paham tentang hukum perkawinan di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun