Mohon tunggu...
Eka putriana Himayatul lutfa
Eka putriana Himayatul lutfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin Surakarta

Kepribadin INFP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil: Penyebab, Pandangan Menurut Ulama, Tinjauan Secara Sosiologis, Religius, dan yuridis

29 Februari 2024   18:40 Diperbarui: 29 Februari 2024   18:47 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat?

Pernikahan wanita hamil yang terjadi di masyarakat merupakan fenomena kompleks yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, dan individu. Salah satu alasan utama mengapa pernikahan wanita hamil masih terjadi di masyarakat adalah karena adanya tekanan sosial dan norma-norma yang berlaku di lingkungan tempat tinggalnya.
Faktor pertama, yakni dalam beberapa budaya terutama di masyarakat yang konservatif atau yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional, kehamilan di luar nikah dianggap sebagai suatu kehinaan atau pelanggaran terhadap norma sosial. Untuk menghindari stigma dan rasa malu, wanita yang hamil di luar nikah atau keluarganya mungkin merasa terdorong untuk segera menikah, terlepas dari status hubungan mereka sebelumnya.
Selain itu, tekanan dari keluarga dan masyarakat juga dapat memainkan peran penting dalam mempengaruhi keputusan untuk menikah ketika seorang wanita hamil. Keluarga yang konservatif atau yang memegang teguh nilai-nilai tradisional seringkali menuntut agar pernikahan segera dilangsungkan untuk "menyelamatkan" kehormatan keluarga dan menghindari rasa malu di mata masyarakat.
Aspek ekonomi juga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan untuk menikah ketika seorang wanita hamil. Dalam situasi di mana wanita hamil mungkin tidak memiliki sumber pendapatan yang stabil atau dukungan finansial yang memadai, menikah dapat dianggap sebagai solusi praktis untuk mengatasi masalah keuangan yang timbul akibat kehamilan.
Terlepas dari faktor eksternal seperti tekanan sosial atau ekonomi, ada juga faktor internal yang dapat memengaruhi keputusan untuk menikah ketika seorang wanita hamil. Misalnya, adanya dorongan untuk membentuk keluarga yang utuh atau rasa tanggung jawab terhadap anak yang akan dilahirkan dapat mendorong pasangan untuk segera menikah, meskipun kehamilan mungkin terjadi di luar rencana.
Secara keseluruhan, pernikahan wanita hamil adalah hasil dari interaksi yang kompleks antara faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan individu yang saling berhubungan. Meskipun dalam beberapa kasus pernikahan ini dapat dipandang sebagai solusi terbaik dalam menghadapi situasi yang kompleks, namun demikian, penting untuk memahami dan mengatasi akar penyebab yang lebih dalam yang mungkin memicu terjadinya kehamilan di luar nikah di masyarakat.

2.   Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?

Salah satu faktor yang mempengaruhi fenomena ini adalah kurangnya edukasi seksual atau edukasi tentang bahayanya seks bebas. Ditambah dengan semakin majunya teknologi, remaja mampu dengan mudah mengakses banyak hal-hal yang berbau pornografi. Hal ini juga menjadi faktor yang mempengaruhi fenomena menikah dalam keadaan hamil. Selain itu ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi bagaimana bisa terjadinya pernikahan wanita hamil seperti pola asuh orang tua yang terlalu bebas, pergaulan bebas, lingkungan, dan masih banyak hal lainnya. Ada faktor lain yang mendorong terjadinya perkawinan wanita hamil tersebut, yaitu faktor psikologis. Faktor ini keluar dari dalam diri wanita yang mana hal tersebut membuat dirinya melakukan perkawinan. Pertama, agar dirinya atau sang wanita ataupun keluarga terhindar dari aib serta rasa malu karena dirinya melakukan perbuatan tersebut serta melahirkan seorang anak yang tidak diketahui siapa bapak sahnya atau suami sang wanita. Adapun hal lain yang bisa mempengarusi psikis dari wanita tersebut adalah agar tidak merasa dirinya tertekan oleh situasinya pada saat itu dan akhirnya melakukan aborsi ataupun bunuh diri karena depresi. Kedua, agar sang wanita mendapatkan status yang sah untuk dirinya dengan cara melakukan perkawinan. Ketiga, agar memperbaiki nama keluarga, karena bila perkawinan tersebut tidak dilakukan maka akan berdampak tidak hanya pada sang wanita tetapi juga pada keluarga. Hal ini karena akan merusak nama keluarga dan dianggap aib bagi keluarga. Keempat, memberikan kepastian hukum kepada anak nantinya, agar anak tersebut terlahir sebagai anak yang sah.

3.bagaiman argumen pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil?

Sebagian ulama mengatakan tidak dibenarkan (haram) menikahi wanita dalam keadaan hamil karena ada ayat Al-Quran yang sudah jelas menerangkan hukumnya serta beberapa pendapat ulama mazhab, ada sebagain mengatakan boleh pernikahan wanita dalam keadaan hamil tersebut disebabkan hukum pernikahan wanita dalam keadaan hamil sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 53 serta telah diatur ayat Al-Quran.pandangan dan argumentasi ulama NU (Nahdlatul Ulama) ada tiga pendapat. Pertama hukumnya sah menikahi wanita hamil baik yang menikahi itu pria yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya, sesuai dengan pendapat ulama Syafi'iyah. Kedua wanita hamil diluar nikah boleh dinikahkan harus dengan pria yang menghamilinya, sesuai dengan pendapat ulama Hanafi'yah. Ketiga wanita hamil diluar nikah tidak boleh melangsungkan pernikahan sampai ia melahirkan kandungannya, sesuai dengan Q.S At-Talaq ayat 4. Sedangkan ulama Muhammadiyah berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya terlebih dahulu, sesuai dengan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam.

4.  Bagaimana tinjauan secara sosiologis, yuridis dan religius pernikahan wanita hamil?

Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil dapat dilihat sebagai respons terhadap norma-norma sosial yang mengatur hubungan seksual dan pernikahan. Beberapa masyarakat mungkin melihat pernikahan sebagai cara untuk mengurangi stigma dan merestrukturisasi hubungan dalam keluarga. Namun, di sisi lain, pernikahan wanita hamil juga dapat dilihat sebagai hasil dari tekanan sosial atau ekonomi.

Secara religius, pandangan terhadap pernikahan wanita hamil dapat bervariasi tergantung pada agama yang dianut. Beberapa agama mungkin melihat pernikahan sebagai jalan yang tepat untuk memperbaiki kesalahan moral, sementara agama lain mungkin lebih menekankan pentingnya kesucian dalam hubungan pernikahan.

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil sering kali diatur oleh hukum pernikahan dan keluarga di masing-masing negara. Beberapa negara mungkin memiliki peraturan yang menentang pernikahan di bawah umur atau pernikahan yang diakibatkan oleh kehamilan, sementara negara lain mungkin memiliki aturan yang memungkinkan pernikahan dalam situasi-situasi tertentu.

Dalam semua tinjauan ini, penting untuk mengakui bahwa setiap situasi pernikahan wanita hamil memiliki konteks sosial, agama, dan hukum yang unik, dan bahwa tanggapan terhadap pernikahan tersebut dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun