Seorang teman, namanya One, menceritakan pengalamannya membuat surat kematian orang tuanya.
Ketika datang ke kantor kelurahan, ia diharuskan mendownload aplikasi Sipade.
Mengurus surat kematian sekarang harus melalui aplikasi secara online" kata One.
Saya tidak tahu, apakah ini berlaku di semua daerah atau hanya di Kota Cimahi saja. One pun menggelengkan kepala pertanda tidak tahu kalau setiap daerah punya aplikasi seperti di Kota Cimahi.
Singkat kata, sesuai arahan petugas kelurahan, One kemudian mendownload aplikasi Sipade, sebuah aplikasi disdukcapil Kota Cimahi.
One, sebagai pelapor, mengisi beberapa persyaratan seperti no. NIK, no. KK, no handphone aktif dan email.
One mengeluh, sebab ada beberapa bagian yang tidak bisa diisi seketika. Seperti misalnya tanggal lahir orang tua yang meninggal (kakek One) dan ibu orang tua yang meninggal (nenek).
Dua item itu tak bisa dijawab langsung. One akhirnya pulang tanpa membawa hasil.
"Meni hese rek nyieun surat kematian ge" gerutu One.
Dulu, membuat surat kematian cukup membawa poto copi KTP orang yang meninggal beserta Kartu Keluarganya dan surat kematian dari dokter.
Sekarang, surat kematian sepertinya diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara. Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi.
Di akhir obrolan One bercanda "Ga perlu ribet buat surat kematian. Gampang, begini caranya; buat nisan terus tulis nama, tangal lahir, tanggal kematian, trus dipoto pakai kamera HP beres"
"Benar juga, dari pada ribet. Itu kan bisa jadi bukti kematian" canda saya pada One.- ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H