Nama : Eka Melani Pravidya Sari (222111233)
Kelas  : 7H/ HES
Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual
AbstrakÂ
Pengaturan mengenai Desain Industri dalam kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Merupakan Konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai Perjanjian-perjanjian Internasional di Bidang Perdagangan. Perlindungan hukum Desain Industri di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, didasarkan pada konsep negara hukum. Dalam negara hukum perlindungan HAM merupakan dasar perlindungan Hukum Hak Desain Industri. Dengan adanya Undang Undang Desain Industri memberikan perlindungan kepada desainer untuk mencegah dan menyelesaikan apabila terjadi sengketa dalam bidang Desain Industri. Perlindungan ini diharapkan membuat para desainer untuk lebih kreatif dan produktif dalam menciptakan dan menghasilkan karya karya desain Industri.
 Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Desain Industri
A. PendahuluanÂ
Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang dilindungi oleh hukum yang dimiliki oleh seorang pencipta sebagai hasil dari aktivitas intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan penemuan di bidang teknologi yang dapat digunakan untuk industri. Dalam penelitian ini akan diteliti secara lebih lanjut mengenai perlindungan hukum mengenai desain industri di Indonesia. Perlindungan hukum mengenai Hak Kekayaan Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya daripadanya, yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
 Indonesia merupakan salah satu anggota World Trade Organization (WHO) dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Indonesia.Indonesia juga telah meratifikasi konvensi Paris yang mengatur mengenai perlindungan hukum di bidang perindustrian, di mana salah satunya mengenai desain industry. Pengaturan mengenai desain industri dalam Pasal 11 Konvensi Paris.
B. Pembahasan
 Setelah diratifikasinya Undang-Undang WTO (World Trade Organization)kedalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 terkait Perlindungan Hak Kekayaan dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, sebagai tindak lanjut darikesepakatan pemberlakuan TRPs maka telah diundangkannya Undang-Undang di bidang HKI berdasarkan (7) tujuh bidang dalam pembagian TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights), yaitu:Â
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;Â
   2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang;
   3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
   4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
   5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
   6. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten; dan 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Pengertian Desain Industri berdasarkan UU Desain Industri Pasal 1 ayat (1) adalah: "Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapt diwujudkan dalam posisi tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dpakai untuk menghasilkan suatu produk,barang, komoditas industri atau kerajinan tangan". Hak Kekayaan Intelektual di bidang Industri salah satunya adalah tentang Desain Industri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31Tahun 2000, di mana UndangUndang ini secara khusus mengatur tentang Perlindungan Desain Industri di Indonesia. UU Desain Industri ini memiliki 57 Pasal yang mengatur mengenai berbagai hal yang penting yang berkaitan dengan definisi, persyaratan perlindungan, pengecualian perlindungan, subyek, lingkup, hak, permohonan pendaftaranpembatalan dan penyelesaian sengketa Desain Industri. Menurut Pasal 2 UU Desain Industri mengenai Perlindungan Desain Industri diantaranya yaitu:
 1. Hak Desain Industri hanya diberikan untuk Desain Industri yang baru.
 2. Desain Industri dianggap suatu hal yang baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pendaftaran desain industri yang telah ada sebelumnya.
 3. Pendaftaran desain industri sebelumnya adalah yang terjadi sebelum: a. Tanggal penerimaan; atau b. Tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.Â
C. PenutupÂ
Hak Kekayaan Intelektual di bidang Industri salah satunya adalah Desain Industri yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, di mana UndangUndang ini secara khusus mengatur tentang Perlindungan Desain Industri di Indonesia. UU Desain Industri ini memiliki 57 Pasal yang mengatur mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan definisi, persyaratan perlindungan, pengecualian perlindungan, subyek, lingkup hak, permohonan pendaftaran pembatalan dan penyelesaian sengketa Desain Industri. Sehingga dengan adanya UU ini diharapkan dapat membantu lalu lintas hukum dalam hal penyelesaian sengketa desain industri.
D. Daftar Pustaka
Kalalo,Merry Elisabeth. 2015. HKI. Cet Pertama. Manado: Unsrat Press.Â
Sachari, Agus Dalam Muhammad dan Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktinya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aitya Bakti.Â
Saidin 2013. Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cet. Delapan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H