Mohon tunggu...
Eka Melani Pravidya Sari
Eka Melani Pravidya Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   16:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   16:21 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama    : Eka Melani Pravidya Sari (222111233)

Kelas     : 5F/HES

Matkul : Sosiologi Hukum 

kata sosiologi berasal dari dua bahasa dan dua kata. kata pertama dalam bahasa Latin, yakni kata socius atau societas yang bermakna kawan atau masyarakat, serta dalam bahasa Yunani yakni logos yang termakna sebagai ilmu pengetahuan. 

sedangkan secara terminologi kata sosiologi dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang masyarakat dan perubahannya baik dilihat dari sifat, perilaku dan perkembangan masyarakat, serta struktur sosial sekaligus proses sosialnya. 

definisi sosiologi hukum menurut Bredemeire adalah sosiologi hukum sebagai hukum yang bentuk dan isinya berubah menurut waktu dan tempat (hukum positif).

sedangkan menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah ilmu yang membahas pengaruh timbal balik antar perubahan hukum dan masyarakat.

  • Yuridis Empiris: Menekankan studi hukum dalam tindakan dan fenomena sosial (law in action). Fokusnya pada bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan nyata.
  • Yuridis Normatif: Berorientasi pada hukum tertulis (law in books), menganalisis norma hukum, konsistensi, dan penerapannya dalam sistem hukum.
  • Fungsi: Kedua pendekatan ini saling melengkapi untuk mengevaluasi keberfungsian hukum dalam masyarakat.

madzhab

  • pemikiran hukum positivism atau aliran hukum positif adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini       mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.
  • pemikiran hukum sociological jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif dengan hukum yang hidup.
  • pemikiran living law Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat. setiap masyarakat mempunyai the living law yang sudah berkembang dan tumbuh semenjak masyarakat terbentuk.
  • pemikiran Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan aza kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.

sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada pervasion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadar

pemikiran hukum max weber dan HLA hart

max Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis Agama Tiongkok: Konfusianisme dan Taoisme, Agama India: Sosiologi Hindu dan Buddha, dan Yudaisme Kuno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun