Nama : Eka Melani Pravidya Sari
NIM Â Â : 222111233
Kelas  : 5F/HES
POKOK PEMIKIRANNYA
Max Weber:
* Bureaucracy dan Legalitas: Weber menekankan pentingnya birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien dan rasional dalam masyarakat modern. Ia berpendapat bahwa hukum harus diatur secara sistematis dan rasional.
* Tipe-Tipe Otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Hukum modern lebih berkaitan dengan otoritas rasional-legal, di mana legitimasi hukum berasal dari prosedur yang ditetapkan.
* Hubungan antara Hukum dan Masyarakat: Weber melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
H.L.A. Hart:
* Teori Hukum Positif: Hart menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Ia berargumen bahwa hukum adalah sistem aturan yang harus dipatuhi terlepas dari nilai-nilai moral.
* Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan, pengubahan, dan penegakan hukum).
* Konsep "Rule of Law": Ia berpendapat bahwa hukum harus bersifat umum, stabil, dan dapat diakses oleh publik untuk menjamin keadilan.