Dosen Pengampu : Muhammad Julianjanto, S,Ag.,M.Ag
Nama : Eka Melani Pravidya Sari
NIM : 222111233
Kelas : 5F HES
IDENTITAS BUKU
Judul : Sosiologi Hukum
Penulis : Dr.Serlika Aprita S.H.,M.H.
Desain Sampul : Suwito
Tata Letak : Jefri&fitri
Penerbit : Kencana
HASIL REVIEW
BAB I : DEFINISI,MENURUT PARA AHLI, MANFAAT DAN KEGUNAAN, PERBEDAAN, RUANG LINGKUP, KARAKTERISTIK, TEORI-TEORI
Sosiologi hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum. Menurut Soetandyo  wignjosoebroto mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari. Manfaatnya :Â
- Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial
- Mengadakan analisis terhadap efektifivitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat)
- Mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peratuturan di dalam masyarakat
  Perbedaannya Ilmu hukum adalah studi lapangan normatif, lebih kepada teori-teori. Sosiologi hukum merupakan studi atau kajian yang bersifat empirik, sehingga sosiologi hukum yang memberikan sumbangsi terhadap ilmu hukum dapat dikatakan memakai pendekatan empirik terhadap hukum. Dimana Ruang Lingkupnya Pertama, sosiologi hukum akan menjelaskan apakah yang dimaksud dengan hukum yang menjadi objek kajiannya itu, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Kedua, sosiologi hukum akan menjelaskan ikhwal lembaga-lembaga negara yang berfungsi membentuk atau membuat serta menegakkan hukum tersebut. Selain itu dikemukakan dan diperbincangkan juga ikhwal sumber otoritas yang akan dijadikan dasar normatif untuk membenarkan fungsi-fungsi tersebut oleh lembaga yang bersangkutan. Ketiga, hubungan interatif antara sistem hukum yang formal ( sebagaimana di topang oleh otoritas negara) dan tertib hukum rakyat (yang bertumpu pada dasar-dasar moralitas komunitas).Â
  Dan teori Pemikiran hukum fungsional struktural sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis, yaitu menganggap masyarakat sebagai organ-organ yang saling ketergantungan. Teori ini awalnya berawal dari pemikiran Ewile Durkheim, auguste comte dan herbert spencer.
BAB II : ALIRAN-ALIRAN, ALIRAN HUKUM ALAM,ALIRAN POSITIFME, ALIRAN SEJARAH, ALIRAN UTILIRIANISME, ALIRAN SOSIOLOGIKAL JURISPRUDENCE.
   Filsafat hukum sebagai bagian dari disiplin hukum, telah memiliki tradisi yang lama dan telah dikembangkan oleh ahli-ahli pemikiran yang tersohor. Filsafat hukum tersebut terutama berusaha menghayati arti dan hakikat hukum. Mazhab hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2.500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran.  Dilihat dari sejarahnya, menurut Friedman, aliran ini tumbuh karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam disini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.Â
   Positivisme menjelaskan sejatinya alam adalah sebuah keteraturan yang dihasilkan oleh hukum sebab-akibat (cause-effect). Alam terbentuk dari hubungan kuasalitatis yang belum berakhir. Rumusan pandangan ini bermula dari pemikiran yang dikembangkan oleh Galileo Galilei. Aliran ini hanya ingin menceritakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Von savigny berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volksgeist). Dia berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan berasal dari pembentukan undang-undang. kelemahan dari teori Von Savigny terletak pada konsepnya mengenai kesadaran hukum yang sangat abstrak.Â
  Tetapi teori ini dialui oleh tokoh-tokoh teori sosiologi seperti Emile Durkheim dan Max Weber yang menyadari betapa pentingnya aspek-aspek kebudayaan dan sejarah untuk memahami gejala hukum dan masyarakat. Aliran Utulirianisme Dalam teorinya tentang hukum, Bentham menggunakan salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme yakni bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut. Dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari apa yang diperlakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
   Ajaran-ajaran aliran sociological jurisprudence berkembang dan menjadi popular di amerika serikat terutama atas jasa Roscoe Pound (1870-1964). Roscoe berpendapat, bahwa hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial dan tugas dari ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat dipenuhi secara maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H