Mohon tunggu...
Eka Melani Pravidya Sari
Eka Melani Pravidya Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Bertahan Pedagang Konvensional di Tengah Perkembangan Online Shop (Studi Kasus Pedagang Konvensional Toko Pakaian di Pasar Kepuh Kuningan)

29 September 2024   20:11 Diperbarui: 29 September 2024   20:12 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah-kaidah Hukum 

     1. Larangan Riba :Dimana setiap bentuk bunga ataupun keutungan yang diperoleh dari pinjaman uang tersebut haram.

     2. Kaidah Larangan Gharar : Yang dimana mengatur tentang transaksi yang mengandung ketidak pastiannya atau spekulasi yang dilarang

     3. Kaidah Keadilan dalam Transaksi : yang menekankan bahwa  pentingnya keadilan dalam setiap bertransaksi.

Norma-Norma hukum

   Berdasarkan teori modal sosial dari Robert Putnam, norma yang digunakan bersifat formal dan informal:

  1. Norma Formal: Norma yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat mengenai aspek kebersihan, keindahan, dan kenyamanan pasar.

  2. Norma Informal: Norma sosial yang berkembang di antara pedagang dan konsumen terkait dengan perilaku perdagangan, seperti memberikan pelayanan yang baik, tidak menyembunyikan kecacatan barang, serta menjaga kepercayaan melalui penerapan sistem return (pengembalian barang) yang disepakati antara pedagang dan konsumen dalam batas waktu tertentu.

Aturan- Aturan yang terkait

   

  • Strategi Aktif: Pedagang berusaha mengoptimalkan potensi yang ada, seperti:

    • Dibantu oleh anggota keluarga.
    • Memperpanjang jam kerja.
    • Memiliki usaha sampingan.
    • Meningkatkan mutu kerja.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun