Kaidah-kaidah HukumÂ
   1. Larangan Riba :Dimana setiap bentuk bunga ataupun keutungan yang diperoleh dari pinjaman uang tersebut haram.
   2. Kaidah Larangan Gharar : Yang dimana mengatur tentang transaksi yang mengandung ketidak pastiannya atau spekulasi yang dilarang
   3. Kaidah Keadilan dalam Transaksi : yang menekankan bahwa  pentingnya keadilan dalam setiap bertransaksi.
Norma-Norma hukum
  Berdasarkan teori modal sosial dari Robert Putnam, norma yang digunakan bersifat formal dan informal:
Norma Formal: Norma yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat mengenai aspek kebersihan, keindahan, dan kenyamanan pasar.
Norma Informal: Norma sosial yang berkembang di antara pedagang dan konsumen terkait dengan perilaku perdagangan, seperti memberikan pelayanan yang baik, tidak menyembunyikan kecacatan barang, serta menjaga kepercayaan melalui penerapan sistem return (pengembalian barang) yang disepakati antara pedagang dan konsumen dalam batas waktu tertentu.
Aturan- Aturan yang terkait
 Â