Kaidah-kaidah HukumÂ
   1. Larangan Riba :Dimana setiap bentuk bunga ataupun keutungan yang diperoleh dari pinjaman uang tersebut haram.
   2. Kaidah Larangan Gharar : Yang dimana mengatur tentang transaksi yang mengandung ketidak pastiannya atau spekulasi yang dilarang
   3. Kaidah Keadilan dalam Transaksi : yang menekankan bahwa  pentingnya keadilan dalam setiap bertransaksi.
Norma-Norma hukum
  Berdasarkan teori modal sosial dari Robert Putnam, norma yang digunakan bersifat formal dan informal:
Norma Formal: Norma yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat mengenai aspek kebersihan, keindahan, dan kenyamanan pasar.
Norma Informal: Norma sosial yang berkembang di antara pedagang dan konsumen terkait dengan perilaku perdagangan, seperti memberikan pelayanan yang baik, tidak menyembunyikan kecacatan barang, serta menjaga kepercayaan melalui penerapan sistem return (pengembalian barang) yang disepakati antara pedagang dan konsumen dalam batas waktu tertentu.
Aturan- Aturan yang terkait
 Â
Strategi Aktif: Pedagang berusaha mengoptimalkan potensi yang ada, seperti:
- Dibantu oleh anggota keluarga.
- Memperpanjang jam kerja.
- Memiliki usaha sampingan.
- Meningkatkan mutu kerja.
Strategi Pasif: Fokus pada perbaikan produk dan pelayanan:
- Mengikuti tren terkini dalam pakaian.
- Menata produk dengan menarik.
- Menjaga kualitas produk yang unggul.
Strategi Jaringan: Berusaha memperluas hubungan dan mengakses modal melalui:
- Meminjam modal dari bank.
- Berjejaring dengan berbagai vendor.
Modal Sosial: Pedagang juga menerapkan modal sosial untuk bertahan, seperti:
- Menyediakan sistem return (pengembalian barang).
- Memberikan pelayanan yang baik.
- Memanfaatkan media sosial untuk promosi dan komunikasi.
Pandangan aliran positivism
   pandangan positivisme bagaimana fenomena sosial, seperti penggunaan modal sosial dan jaringan oleh pedagang, diukur secara sistematis dan diterjemahkan ke dalam strategi yang dapat diamati dan diuji.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H