Mohon tunggu...
Ekamara Ananami Putra
Ekamara Ananami Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesian

Seorang Insan yang Cita-citanya Terlalu Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Catatan untuk (R)UU Pemilwa

22 Oktober 2014   21:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:05 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan untuk (R) UU Pemilwa

Ekamara Ananami Putra

Hiruk-pikuk perpolitikan mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) akhir-akhir ini menghangat. Pembahasan Undang-undang Pemilihan Umum Mahasiswa (UU Pemilwa) oleh Senat Mahasiswa (SM) KM UGM, menjadi salah satu topik bahasan para politisi mahasiswa di kampus biru ini. Bagi saya pribadi, ini kali pertama saya menulis tentang pembahasan sebuah UU di jagat perpolitikan kampus.

Ketertarikan saya untuk turut “berkicau” tentang ini, karena UU ini penting dalam kehidupan demokrasi ala mahasiswa di kampus. Apalagi, UU ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan kontestasi demokrasi terakbar di kampus yaitu memilih para wakil mahasiswa yang duduk di kelembagaan senat. Sekaligus memilih seorang Presiden Mahasiswa (Presma), sebuah jabatan prestisius bagi siapapun pelaku politik (mahasiswa) di lingkungan kampus.

Dari pencermatan singkat saya tentang UU Pemilwa yang diajukan SM KM ini, beserta aspirasi-aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa yang terdengar dalam dengar pendapat publik (hearing) beberapa waktu lalu. Ada beberapa poin atau pasal yang bisa saya sampaikan pendapat tentang hal tersebut. Tentu saja pendapat itu berdasarkan sedikit kompetensi keilmuan plus secuilpengalam yang saya dapatkan dalam kehidupan kemahasiswaan beberapa waktu terakhir. Permasalahan dalam UU Pemilwa itu saya tuliskan dalam bentuk pertanyaan dan jawabannya merupakan pendapat saya, sebagaimana di bawah ini:

1.Apakah penggunaan nomenklatur Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) berlaku wajib se-UGM? Mengingat bentuk pemerintahan yang dianut yaitu federasi.

·WAJIB.Artinya, penggunaan klausul Pemilwa itu berlaku di seluruh UGM sebagai pengganti klausul Pemira (Pemilihan Raya) dalam UU sebelumnya. Kewajiban penggunaan Pemilwa sampai ke setiap tingkat fakultas bahkan jurusan ini didasarkan pada AD/ART KM UGM (Pasal 19 AD/ART KM). Bahwa AD/ART KM sebagai konstitusi (dasar hukum) bagi semua peraturan perundanga-undangan di bawahnya (lex superior derogat legi inferior). Keputusan merubah klausul Pemira menjadi Pemilwa juga dilakukan dalam Kongres KM tahun 2014, di mana Kongres merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi mahasiswa (Pasal 4 AD/ART KM) dan terikat bagi setiap mahasiswa karena keanggotaan KM yaitu seluruh mahasiswa UGM (Pasal 13 AD/ART KM).

·Lalu, terkait dengan bentuk pemerintahan KM yang bersifat federasi itu, bukan berarti semua hal atau kebijakan bisa berbeda antara universitas dengan fakultas. Sebelumnya, untuk lebih mudah memahami sesuai dengan konteks UGM kita tempatkan lembaga kemahasiswaan tingkat universitas sebagai pemerintahan federal. Sementara lembaga kemahasiswa tingkat fakultas sebagai pemerintahan negara bagian. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa dalam negara federal, meskipun negara bagian berhak memiliki UUD sendiri dalam pelaksanaan pemerintahannya tetapi tidak boleh bertentangan dengan UUD Federal (Astawa dan Na’a, 2009). Sehingga, tidak sepatutnya bagi fakultas/jurusan untuk tetap mempertahankan klausul Pemira, apalagi dengan menggunakan alasan bentuk pemerintahan yang bersifat federasi. Sebab, penggunaan kalausul Pemilwa sudah ditetapkan dalam AD/ART KM yang kita posisikan sebagai UUD Federal. Kengototatan untuk menggunakan klausul Pemira itu, menunjukkan kesesatan berpikir dan kedangkalan pemahaman akan konsep federasi.

2.Bagaimana dengan syarat jumlah dukungan untuk calon Presma independen?

·HARUS TINGGI. Bagi saya, syarat menyerahkan minimal 200 salinan KTM dari minimal 10 fakultas dan minimal 15 salinan KTM di setiap fakultas itu sangat rendah. Karena, ini berkaitan dengan masalah legitimasi politik si capresma independen dan upaya membentuk good student government. Bagaimana mungkin, seorang capresma yang nanti akan menjadi representasi mahasiswa UGM hanya didukung oleh 200 mahasiswa saja? Padahal, nyatanya seorang capresma yang keluar sebagai pemenang itu selalu mendapatkan jumlah suara antara 3000 – 5000 suara. Seorang capresma, pasti sebelum mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai mahasiswa (parma), tentu sudah memiliki kalkulasi politik tentang potensi suara dukungan yang akan diperolehnya. Jika hanya 200 salinan KTM, itu bagi saya melecehkan potensi dan kemampuan terutama modal dukungan suara yang dimiliki capresma independen. Jika merunut pada sistem nasional yaitu terkait Pilkada, baik yang diatur dalam UU Pilkada 22/2014 maupun Perppu 1/2014. Tentang persyaratan calon kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) independen, maka syarat ideal untuk capresma independen yaitu menyerahkan minimal 5% salinan KTM dari total penduduk. Artinya, jika jumlah mahasiswa UGM S-1 dan Diploma kita sepakati 40000, maka jumlah salinan KTM yang harus diserahkan sebagai syarat pencalonan yaitu 2000 salinan KTM yang berasal dari minimal 10 fakultas dengan 200 KTM di tiap-tiap fakultas. Mungkin ide saya ini dianggap gila atau tidak realistis, tetapi jika kita sedari awal meyakini bahwa Pemilwa merupakan proses pembelajaran demokrasi kampus dan sosok Presma merupakan sosok yang membumi. Maka kita harus serius mengatur persyaratan untuk calon independen ini. Tentu saja masalah hak untuk dipilih dan realitas partisipasi pemilih yang rendah tiap tahunnya itu merupakan masalah lain yang tidak pas untuk kita pertentangkan satu sama lain.

·Persyaratan jumlah salinan KTM di atas sejalan dengan upaya kita membentuk good student government. Dengan kondisi seperti itu, parma harus menjadi wadah kaderisasi dan sesuai dengan fungsinya yang hakiki yaitu untuk mencetak pemimpin-pemimpin andal, berkualitas, unggul dan berintegritas tinggi. Seharusnya kita memikirkan bagaimana membuat sistem supaya parma bisa menjadi tumpuan dan harapan dalam mencetak kader-kader yang luar biasa untuk bisa dicalonkan sebagai presma. Kehadiran calon independen seharusnya tidak dipermudah yang berujung pada turunnya pamor parma. Padahal dalam alam demokrasi, parpol merupakan salah satu pilar demokrasi dan kehadirannya merupakan keniscayaan meskipun kehadirannya sering dianggap sebagai necessary evil. Kita harus camkan bahwa memang tugas parpol dan parma untuk tingkat mahasiswa yaitu sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik dan mengelola konflik (Pamungkas 2011). Sehingga, mau tidak mau, suka atau tidak, kehadiran parma harus tetap dipertahankan dan menjadi sarana utama bagi mahasiswa yang ingin menjadi presma. Penulis justru miris, mendengar kabar bahwa ada beberapa rekan mahasiswa yang melontarkan isu untuk membubarkan parma. Seharusnya jika ada permasalahan dalam sistem parma selama ini, yang dilakukan yaitu memperbaiki sistem dan pengaturan parma, bukan justru ingin membubarkannya. Padahal, parma juga bisa menjadi sarana pendidikan politik bagi politisi-politisi mahasiswa di lingkungan kampus.

3.Bagaiamana dengan syarat IPK untuk capresma?

·IPK 3,0.Dengan tegas saya katakana bahwa seorang capresma syaratnya juga harus memiliki IPK minimal 3,0. Alasannya sederhana, presma merupakan sosok yang akan mewakili puluhan ribu mahasiswa dan nama besar UGM dalam forum-forum yang terhormat. Presma harus memiliki standar dan kompetensi intelektual yang membanggakan bagi setiap mahasiswa. Penggunaan IPK sebagai ukuran itu karena memang belum ada standar lain yang dapat kita gunakan untuk mengukur kemampuan akademik mahasiswa secara jelas dan nyata saat ini kecuali dengan IPK. Standar IPK ini juga tidak ada urusannya dengan asal fakultas atau klaster capresma terkait susah dan gampangnya mendapatkan nilai di fakultas/klaster. Menurut saya, dikotomi antara klaster atau fakultas seperti itu hanya membawa kita dalam sebuah alur berpikir yang tidak baik dan melulu mencari kenyamanan untuk hal-hal yang bersifat jelas dan pasti seperti IPK ini. Sungguh terlalu jika capresma memiliki IPK yang di bawah rata-rata, apalagi ada yang mengusulkan untuk ditetapkan pada angka 2,0 saja. Ingat, bahwa posisi presma ini merupakan posisi yang terhormat juga dan bisa disandingi dengan posisi mahasiswa berperestasi. Sehingga, tidak ada alasan untuk syarat IPK harus ditetapkan pada standar yang rendah, apalagi untuk presma sebuah kampus sekelas UGM.

4.Bagaimana dengan calon senat independen?

·Bagi saya, ada beberapa hal masalah terkait senat independen ini. Tetapi yang akan saya soroti di sini lebih pada koordinasi dengan fakultas yang diwakili oleh senator independen. Menjadi rahasia umum bahwa acap kali senator independen justru amat jarang berkomunikasi dengan fakultas atau lembaga kemahasiswa di fakultas yang diwakili. Bagi saya, ini menuntut perubahan fundamental terhadap keseluruhan sistem pemerintahan mahasiswa di UGM. Tetapi, untuk sementara ini, ke depan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon senator independen yaitu menyertakan surat pengetahuan dari lembaga kemahasiswaan di fakultas. Selanjutnya, juga setelah terpilih bahwa setiap gagasan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh senator independen harus dikomunikasikan dan diketahui oleh lemabaga kemahasiswaan di fakultasnya. Ke depan, saya rasa kita juga perlu memikirkan secara serius sistem pengaturan ini mungkin dengan membuat UU Senat Mahasiwa KM dan UU BEM KM, yang jauh lebih komprehensif ketimbang UU Susdukor.

Demikian beberapa catatan yang dapat saya kemukakan dan sepenuhnya sebagai pendapat pribadi sebagai mahasiswa UGM untuk kebaikan sistem pemerintahan mahasiswa ke depan. Semoga dapat dipertimbangkan sebelum UU Pemilwa diketuk dalam sidang paripurna.

Ekamara Ananami Putra

Mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun