12.253
Dari data perolehan suara tersebut, muncul suara-suara sumir dari beberapa kalangan yang mempertanyakan nasib Partai Balairung. Mengingat partai ini mendapat suara di posisi kedelapan dari total sembilan parma yang mengikuti pemilwa. Gugatan ditujukan kepada KPUM yaitu apakah Partai Balairung berhak mendapat satu kursi senat seperti ketetapan KPUM, atau tidak? Mengingat, perolehan suara Partai Balairung sebanyak 287 suara oleh penggugat dinilai tidak memenuhi standar jumlah suara untuk mendapat kuota kursi di Senat Mahasiswa (SM).
Artinya, secara fundamental gugatan tersebut berdasar pada sistem penghitungan suara dan penetapan kursi senat yang digunakan KPUM. Berdasarkan Undang-undang Keluarga Mahasiswa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa Presiden Mahasiswa dan Anggota Senat Mahasiswa (UU Pemilwa). Terutama pada pasal 72 dan 73, terlihat bahwa pembentuk UU mengadopsi sistem kuota hare dalam proses penetapan perolehan kursi senat.
Model penghitungan dengan Kuota Hare/KH (hare quota), dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote/v), dibagi dengan jumlah kursi (seat/s) yang disediakan dalam suatu daerah pemilihan (dapil) atau distrik (Pamungkas 2009). KH merupakan salah satu model kuota selain droop (droop quota), yang digunakan dalam model pemilihan umum (pemilu) largest remainder. Yaitu, penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai berdasarkan jumlah suara yang diperoleh. Sedangkan sisa suara yang belum terbagi akan diberikan kepada partai yang mempunyai jumlah sisa suara terbesar (Wicaksono 2014).
Lalu bagaimana hasil logika KH yang digunakan pembentuk UU dalam UU Pemilwa ini, jika diterapkan dalam penentuan perolehan kursi senat untuk parma dalam Pemilwa 2014 ini?
Kuota Hare = jumlah suara sah/jumlah kursi
12.253/24 = 510,54 = 510 suara (Bilangan Pembagi Pemilu/BPP)
Koefiesin KH = 510,54
50% BPP = 255 suara
Nama Partai
Suara
KH
Kursi Penuh
Kursi Sisa
Total Kursi
1.Partai Macan Kampus
1814
3,55