Ciri khas dari program homeschooling adalah memiliki waktu fleksibilitas waktu belajar. Namun, bukan berarti kita terlena dengan jadwal tersebut. Dalam hal ini dibutuhkan perencanaan belajar secara berkala dan konsisten. Buatlah rencana belajar untuk 3-4 bulanan dalam proses belajar dan memperoleh ilmu pengetahuan. Rencana dengan  menerapkan jangka berkala ini cukup mudah untuk dikerjakan.
Petakan apa saja yang ingin dipelajari
Dalam rencana 3-4 bulan, coba petakan apa yang ingin dipelajari atau peluang apa yang memungkinkan untuk bisa dieksekusi pada saat itu. Wardhani dan Nugroho menyarankan kurang lebih 4-5 tema pembelajaran utama berupa wawasan, pengetahuan atau skill.  Selebihnya adalah sebagai tambahan. Contoh pendidikan yang diterapkan adalah : pendidikan agama, karakter, akademis, sosial, kesehatan dan skill.Â
-
Pekerjaan dan keseharian di rumah sebagai sarana pendidikan
Manfaatkan pekerjaan atau keseharian kita sebagai sarana pendidikan anak-anak, seperti melihat langsung orang tua melakukan berbagai rencana, berinteraksi dengan orang lain, bernegosiasi, menyelesaikan tugas dan melakukan presentasi atau semacamnya.
Mengatur aktivitas orang tuaÂ
Wardhani dan Nugroho membagi pengalamannya bahwa mengatur jadwal belajar berkembang seiring kemampuan anak. Pada tahapan dini, anak-anak tidak memiliki jadwal dan beraktivitas di rumah mengikuti rutinitas orang tua. Namun, aktivitas orang tualah yang diatur sehingga pembelajaran berlangsung alamiah. Tentu jadwal akan berbeda jika sudah usia sudah beranjak besar.
Bagaimana anak-anak homeschooling memperoleh ijazah ?
Â
Sistem homeschooling sudah diakui oleh negara dan legal keberadaannya berdasarkan Undang Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003 dan Permendikbud No. 129 Tahun 2014. Jadi tak perlu khawatir bagi orangtua yang ingin menjalankan praktik homeschooling untuk sang buah hati.
Anak-anak yang memilih homeschooling mereka dapat mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan memperoleh ijazah kesetaraan yaitu paket A setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), paket B setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan paket C setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).Â