Kala Pemilu di depan mata dan berharap baik-baik saja…Â
Perlahan tapi pasti, hanya tersisa beberapa bulan lagi kita dihadapkan oleh pesta demokrasi. Sebuah ajang yang terlihat biasa saja, karena hajatan lima tahun ini sudah terhitung 12 kali dilaksanakan sejak kemerdekaan Republik Indonesia.
Meskipun bukan sesuatu yang baru, namun tetap saja selalu menyisakan dampak kehidupan bernegara yang tidak bisa dibilang selalu damai. Masih lekat dalam ingatan ketika tahun 2019 silam bagaimana keributan perbedaan pendapat yang akhirnya menciptakan istilah cebong dan kampret (sungguh disayangkan). Â
Luka ‘kehebohan’ pemilu 2019 masih tersisa hingga kita kembali dihadapkan oleh pesta demokrasi ini yang tinggal hitungan bulan lagi. Pertarungan perbedaan pendapat tentu tak dapat dihindari dan sulit diprediksi apakah akan selalu berada dalam kondisi baik-baik saja. Sebagai orang yang sempat apatis dengan politik karena kelelahan dan kemuakan terhadap hiruk pikuk kehebohan yang tak beralasan tanpa dialog, saya tetap mengukir harapan kedamaian pada pelaksanaan pemilu 2024 nanti.
14 Februari 2024, ketika gambaran kasih sayang pada hari itu, maka tak ada salahnya mengukir harapan jika pesta demokrasi serentak nanti akan aman dan penuh kedamaian. Meskipun masih tersisa hal-hal yang tak menyenangkan apa yang terjadi pada 2019 lalu, ada satu hal yang perlu kita pelajari dengan memahami asas rahasia pada pemilu.
Belajar memegang asas rahasia untuk menjaga kedamaianÂ
Belajar dari apa yang terjadi pada 2019 lalu, ada yang terlupakan terkait pelaksanaan pesta demokrasi bernama PEMILU (Pemilihan Umum). Kita abai pada salah satu asas pemilu yaitu rahasia. Sekedar mengingatkan kembali, pemilu sebagaimana diartikan pada pasal 1 angka 1 UU 7/2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas rahasia pada pemahaman pemilu adalah dimana dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Setiap orang tentu memiliki pilihan berbeda, dan tidak semua orang memahami dengan baik perbedaan pilihan yang terkadang direspon oleh sikap saling fitnah dan ejekan terhadap pilihan politik. Untuk itu menjaga kerahasiaan adalah salah satu cara bijak agar pemilu terlaksana dengan aman dan damai.
Kembali Belajar dari Bhinneka Tunggal Ika
Pemilu bisa dikatakan sebagai proses pergantian kekuasaan dan administrasi pemerintahan. Dengan kata lain kita akan menghadapi babak baru kehidupan bernegara. Dalam lima tahun ke depan, segala kebijakan dan tata laksananya ditentukan oleh kemampuan pemimpin dan para anggota dewan perwakilan rakyat dalam mengelola negara ini.