Mohon tunggu...
Eka Faradillah Fatikasari
Eka Faradillah Fatikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Semester 3 Prodi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

imunitas kedaulatan negara: perlindungan kepala negara atau penghalang keadilan global?

29 November 2024   20:14 Diperbarui: 29 November 2024   20:14 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat dua jenis imunitas, yaitu imunitas absolut dan imunitas terbatas.

  • Imunitas Absolut: Imunitas ini memberikan perlindungan total kepada kepala negara atau pejabat tinggi negara dari segala bentuk tuntutan hukum, baik dalam kapasitas resmi maupun pribadi, selama mereka menjabat. Imunitas ini diakui secara luas dalam hukum internasional untuk menjaga kedaulatan negara dan stabilitas hubungan antarnegara.
  • Imunitas Terbatas: Imunitas ini hanya melindungi pejabat negara dari tindakan hukum yang dilakukan dalam kapasitas resmi mereka sebagai perwakilan negara. Namun, untuk kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, imunitas ini tidak berlaku.
  • ICC berpegang pada prinsip bahwa imunitas kepala negara terbatas, terutama dalam kasus kejahatan internasional berat. Berdasarkan Pasal 27 Statuta Roma, ICC menyatakan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk kepala negara yang sedang menjabat, dapat menggunakan imunitas sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kejahatan pidana.

Dalam kasus ini, karena Al-Bashir telah didakwa melakukan genosida dan kejahatan internasional berat, imunitasnya tidak berlaku. ICC menegaskan bahwa kejahatan semacam ini mengesampingkan semua bentuk imunitas, termasuk untuk kepala negara yang sedang menjabat.

Kasus Al-Bashir menunjukkan tantangan dalam menemukan keseimbangan antara dua prinsip utama dalam hukum internasional:

1. Kedaulatan Negara: Negara memiliki hak penuh untuk mengatur urusannya sendiri tanpa campur tangan dari luar.

2. Keadilan Global: Kejahatan internasional yang melibatkan pembunuhan massal atau penganiayaan tidak seharusnya dibiarkan begitu saja. Pelaku kejahatan ini harus dimintai pertanggungjawaban meskipun mereka adalah kepala negara.

Negara-negara yang mendukung imunitas kepala negara berpendapat bahwa menuntut pemimpin negara bisa mengganggu stabilitas politik dan hubungan internasional. Sementara itu, pendukung keadilan internasional berpendapat bahwa tidak ada individu yang kebal dari hukum, terutama ketika kejahatan yang dilakukan menyebabkan penderitaan besar bagi banyak orang.

Kesimpulan: Imunitas dan Keadilan Harus Seimbang

Kasus Omar Al-Bashir memberikan gambaran jelas mengenai tantangan yang dihadapi oleh hukum internasional dalam menegakkan keadilan global. Di satu sisi, imunitas yang dimiliki kepala negara memang memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas hubungan internasional. Namun, hal tersebut tidak seharusnya dijadikan sebagai alasan untuk menghindar dari tanggung jawab atas kejahatan internasional.

Hukum internasional harus terus berkembang dan beradaptasi untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa merusak prinsip-prinsip dasar kedaulatan negara. Negara-negara dunia perlu bekerja sama untuk membangun sistem yang lebih adil, di mana tidak ada individu, termasuk kepala negara, yang kebal dari hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun