Mohon tunggu...
Eka Elliana
Eka Elliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya Mahasiswi Program Studi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tiktok Shop Ditutup, Bagaimana Nasib Para Kurir?

4 November 2023   00:23 Diperbarui: 4 November 2023   02:11 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyebab utama ditutupnya TikTok Shop adalah karena izin usaha yang berlaku di Indonesia.TikTok mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Kementerian Perdagangan. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 17, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa.Pada Pasal 21 ayat 3 juga menyebutkan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronikanya.

Meski mendapat banyak dukungan, diberhentikannya Aplikasi TikTok Shop oleh Pemerintah pada 4 Oktober 2023 lalu juga dikeluhkan oleh sebagian masyarakat terutama kurir paket yang sangat merasakan dampaknya.

Penutupan TikTok Shop ternyata merupakan salah satu keputusan dari Presiden Jokowi dan pihak pemerintah dalam melindungi UMKM kecil yang selama ini tidak bisa mendapatkan pemasukan lebih akibat adanya TikTok Shop yang menjual produk tertentu dengan harga yang jauh lebih murah dengan harga biasanya.Berikut merupakan fakta ditutupnya tiktok shop :

  • Diumumkan Oleh Pihak Resmi
  • Fakta Tiktok Shop ditutup pertama ini dimulai dari pemerintah telah memberi tahu TikTok dan para penjual mereka sebelumnya tentang hal ini.TikTok telah mengumumkan bahwa prioritas utama perusahaan adalah untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Akibatnya, perusahaan telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi menerima pembayaran melalui toko online TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
  • Mengikuti Peraturan Pemerintah
  • Penutupan Fasilitas Tiktok Shop yang dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB sejalan dengan peraturan pemerintah lewat Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang telah direvisi mengenai social commerce.
  • Efek Samping Bagi Pengiklanan Produk
  • Efek samping ditimbulkan pada proses pengiklanan produk. Seiring ditutupnya fasilitas Tiktok Shop, semua kampanye iklan yang dilakukan di Indonesia pun ikut diberhentikan secara otomatis.
  • Di Balik Penutupan TikTok
  • Penutupan Tiktok Shop mengacu pada peraturan yang telah direvisi pemerintah melalui Permendag dimana fasilitas Tiktok Shop kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) jadi tak hanya media sosial, Tiktok Shop juga masuk kedalam sistem perdagangan berbasis internet.
  • Imbas bagi seller
  • Penutupan fasilitas ini juga berimbas pada penjual, pembeli dan karyawannya. Teruntuk para penjual, pihak tiktok sudah memberikan himbauan melalui surat yang ditulisnya yang berisikan "Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," ujar Tiktok Indonesia.

Namun penutupan tiktok shop ini ternyata juga memiliki dampak positif dan negatif  yang sangat signifikan,berikut merupakan dampaknya :

Dampak positif

  • Pencabutan TiktokShop memberikan peluang untuk memperbaiki perlindungan konsumen di platform e-commerce. Kasus penjualan produk ilegal dan penipuan dapat diminimalkan dengan mengambil langkah-langkah tegas.
  • Pencabutan TiktokShop membuka pintu bagi platform e-commerce lainnya untuk tumbuh dan berkembang.terutama platform buatan Negara Indonesia yang selama ini kurang diminati semenjak adanya tiktokshop.
  • Pemerintah dapat mengendalikan konten yang ada di platform e-commerce lebih baik tanpa adanya TiktokShop. Hal ini dapat membantu dalam meminimalkan penyebaran produk ilegal dan berbahaya.

Dampak Negatif

  • Tidak hanya kepada pemilik online shop, ekspedisi di Indonesia saat ini juga terdampak karena penutupan Tiktok Shop. Terjadi PHK Massal di beberapa ekspedisi karena berkurangnya paket yang diterima di tiap kota di Indonesia.
  • Ditutupnya tiktok shop juga sangat berdampak bagi pendapatan kurir yang selama ini banyak menerima orderan paket dari tiktok shop,jumlah paket harian yang mereka terima juga sangat mengalami penurunan.
  • Seorang kurir juga memiliki pendapatan yang bergantung pada jumlah paket yang diantarnya. Semakin banyak paket yang diantar maka pendapatan mereka semakin tinggi, dan sebaliknya jika paket yang diantar sedikit sudah di pastikan pendapatan mereka pun akan kecil.

Fenomena Tiktok Shop sebagai social commerce yang secara cepat menyerupai hingga mengungguli e-commerce lainnya tentu menciptakan persaingan yang lebih kompleks di pasar digital. Arin Setyowati Pakar Ekonomi UM Surabaya menyebut fenomena penutupan Tiktok Shop menjadi momentum untuk menggiatkan dan memacu pelaku UMKM untuk lebih adaptif supaya bisnis tetap bertahan yang disruptif yang cepat sekali berubah.

“Sehingga sudah seharusnya para pedagang baik di pasar tradisional maupun digital harus bersiap untuk meningkatkan kapasitas diri dan bisnisnya dalam hal literasi digital dan perkembangan perubahan perilaku konsumen. Agar pedagang mampu menyediakan dan melayani kebutuhan konsumen secara tepat dan cepat,”ujar Arin Kamis (12/10/23)

 “Mulai belajar cara mengoperasikan akun dengan memposting ragam produk yang dijual hingga mengelola akun bisnisnya secara intens dan professional,”imbuh Arin lagi.

Arin juga menjelasakn agar penjual mengupgrade kemampuan membaca dan menganalisis perilaku konsumen yang disasar dari produk maupun jasa yang dijual. Apakah lebih banyak mereka yang masih setia dengan transaksi tradisional atau digital. Karena bukan menjadi rahasia umum lagi jika sudah banyak konsumen yang bermigrasi ke dunia digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun