dianut masyarakat, dan penilaian
masyarakat atas kenakalan anak-anak
tersebut.
Bentuk kenakalan remaja
dapat digolongkan menjadi dua
bagian yaitu:
a. Kenakalan yang tidak dapat
digolongkan pada pelanggaran
hukum. Kenakalan tersebut
termasuk amoral, asosial
maupun norma, yaitu
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!