Mohon tunggu...
Eka Dini Harianti
Eka Dini Harianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ada

Mahasiswi UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Permasalahan dalam Pendataan Saat Vaksinasi Covid-19

15 November 2021   19:22 Diperbarui: 17 November 2021   14:02 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berlangsung pada awal Januari 2021 hingga saat ini.  Tahapan dalam pelaksanaan vaksinasi sendiri meliputi perencanaan, sasaran, pendanaan, manajemen vaksin, pelayanan, kerjasama, pencatatan, pelaporan, komunikasi, serta pemantauan dan penanggulangan pasca vaksinasi. 

Namun dalam pelaksanaan tersebut masih saja terdapat permasalahan, salah satunya dalam proses pendataan. Disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, bahwa pada data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dalam mempersiapkan strategi vaksinasi masih terdapat banyak data yang salah (kabar24.bisnis.com, Januari 2021). Sehingga sistem pendataan kependudukan di Indonesia masih dianggap lemah.

Data kependudukan sangat penting dalam penanggulangan pandemi Covid-19, karena dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan vaksinasi, seperti pendataan sasaran, jumlah fasilitas pelayanan vaksinasi, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Biasanya permasalahan data kependudukan yang sering terjadi di Indonesia adalah penduduk yang belum memiliki E-KTP, bahkan ada yang belum memiliki NIK, memiliki NIK ganda, dan permasalahan lainnya. Sehingga hal tersebut dapat berdampak pada proses vaksinasi. 

Pendataan vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi yang meliputi nama, NIK, dan alamat tinggal. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor HK.03.01/ MENKES/53/2021 dan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Sistem informasi tersebut digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, serta evaluasi dalam vaksinasi. 

Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi digunakan pada bidang kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 serta mengintegrasikan data melalui beberapa aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pemerintah. 

Sehingga Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mampu mendukung perkembangan SDI karena dapat menyajikan informasi data di bidang kesehatan. Hal ini dapat dijadikan momentum dalam sinkronisasi data kependudukan sehingga dapat meminimalisir dan mengatasi permasalahan data kependudukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun