Mohon tunggu...
Eka Dewi Sisri Listianti
Eka Dewi Sisri Listianti Mohon Tunggu... Programmer - Share Ideas and Experiences

Peminat sosial budaya yang menekuni bidang teknologi informasi. Sesekali mengikuti kegiatan kerelawanan dan pergi ke alam bebas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Kontra Vonis 14 Bulan Jerinx Atas Kasus "IDI Kacung WHO"

19 November 2020   19:22 Diperbarui: 20 November 2020   21:31 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image: cnnindonesia.com

Kasus yang menimpa drummer SID bernama asli I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx seolah tidak ada habisnya. Dari awal, permasalahan ini sudah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Diketahui bahwa Jerinx giat memposting mengenai konspirasi Covid-19 di akun instagram miliknya, yaitu @jrxsid. Seolah tidak ada takut-takutnya, bahkan Jerinx membawa serta nama IDI dan WHO dalam berbagai postingannya. 

Dilansir dari Antara, awalnya Jerinx mengunggah postingan pada 13 Juni 2020 dengan caption "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?". Kemudian di kolom komentar dia menambahkan kata-kata "Bubarkan IDI. Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat".

Setelah itu, pada 15 Juni 2020, Jerinx kembali mengunggah postingan dengan caption "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!".

Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020. Dalam kasus ini, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU yang mengacu pada UU ITE menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. 

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya pada hari ini (19/11/2020), Jerinx dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 2 bulan atas kasus tersebut. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dalam persidangan yang disiarkan juga melalui YouTube PN Denpasar, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jerinx SID bersalah.

Mendengar vonis hakim, Jerinx dan tim kuasa hukum mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding. Meski begitu, ia tetap kecewa atas vonis tersebut. Ia berkeberatan kalau harus dihukum hanya karena berpendapat. Sang istri, Nora Alexandra, juga berharap bahwa hukuman tersebut tidak akan dijatuhkan, mengingat keduanya baru saja menikah kurang dari setahun dan belum dikaruniai anak. 

Vonis 1 tahun 2 bulan yang diputuskan oleh hakim sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan JPU. Hakim mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19 seperti misalnya membantu keluarga yang tak mampu. Jerinx juga merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya. Selain itu, hakim juga menyampaikan bahwa Jerinx sudah meminta maaf ke IDI, bahkan mengajak ketua IDI Pusat untuk berkolaborasi menangani Covid-19. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara respon dari masyarakat beragam. Ada yang mendukung keputusan hakim, ada juga yang menolak dan membanding-bandingkan hukuman tersebut dengan kasus lain yang dianggap melanggar protokol Covid-19 atau bahkan melontarkan ujaran kebencian yang serupa. 

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa hukuman atas kasus Jerinx lebih berat daripada kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Ada juga yang mengubungkannya dengan pengumpulan massa pada saat penyambutan Habib Rizieq Shihab di bandara, dan lain-lain. Masyarakat yang menolak merasa hukuman ini tidak adil untuk seseorang yang hanya berpendapat. 

Namun, Jerinx juga mendapat banyak pertentangan. Sebagian masyarakat merasa apa yang dilakukan Jerinx telah merugikan banyak orang. Perkataan Jerinx di media sosial juga terlalu berlebihan dan dapat mempengaruhi banyak orang untuk tidak mengindahkan protokol Covid-19. Oleh karena itu, ia pantas dijatuhi hukuman agar tidak lagi berpendapat yang kurang etis. Semua pro dan kontra tersebut dapat ditelusuri melalui tagar #jerinx yang sempat trending di Twitter hari ini (19/11/2020).

Kasus Jerinx menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk mem-filter apa yang mereka ucapkan di media sosial, terlebih bagi para publik figur. Dokter Tirta dan Anji yang bersimpati pada kasus Jerinx juga mengatakan demikian. Kira-kira, bagaimana seharusnya  posisi UU ITE sekarang ini dalam menghadapi demokrasi di era internet? 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun