Selain mengedukasi pengguna tentang do's and don'ts yang dapat mereka lakukan terkait data mereka, solusi terbaik adalah mengatur perlindungan data pribadi melalui kebijakan pemerintah.Â
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani mengatakan melalui nasional.kompas.com (10/08/2020), bahwa RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan jadi kerangka regulasi tentang perlindungan data pribadi yang selama ini pengaturannya masih terpisah-pisah.
Menurut Semuel, saat ini pengaturan tentang perlindungan data pribadi tercecer setidaknya di 32 undang-undang dan bersifat sektoral. RUU PDP ini juga akan mengikuti standar dari 130 negara yang memiliki UU serupa tentang perlindungan data pribadi.Â
Dengan adanya UU PDP, pertukaran data antarnegara dapat dilakukan selama setiap negara memiliki prinsip yang sama dalam melindungi data pribadi, pastinya melalui perizinan tertentu. UU PDP juga memungkinkan para pemilik platform untuk dapat bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data. Jika terbukti melakukan penjualan data, maka bisa-bisa kena sanksi pidana.Â
Saya kira melalui peraturan ini juga dapat memberikan kesadaran kepada para pengembang untuk lebih meningkatkan keamanan platform-nya dan tidak gegabah menjual data milik pengguna.
Kembali saya teringat dengan salah satu kutipan dalam film dokumenter The Social Dilemma, bahwa ketika kita menggunakan layanan secara gratis, bisa jadi kita adalah produknya. Ngeri, ya.
Makanya saya secara pribadi juga mau ngajak teman-teman sekalian untuk aware sama keamanan data pribadi. Sebagai mahasiswa IT yang juga belajar soal cyber security, saya merasa ngeri kalau harus membayangkan rugi secara moril dan materil hanya karena bermain internet.Â
Oh iya, saya kenal salah satu pegiat cyber security bernama Mas Teguh Aprianto. Kalau teman-teman tertarik dengan isu ini, saya sarankan untuk mengikuti akunnya di Twitter karena beliau sering membahas ini. Mas Teguh juga membuat suatu platform untuk memeriksa kebocoran data kita melalui website periksadata.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H