Mohon tunggu...
Eka Dewi Fitriya
Eka Dewi Fitriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tertarik dengan bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Guru Honorer di Wilayah 3T

27 Agustus 2023   09:58 Diperbarui: 27 Agustus 2023   10:02 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


pemerataan guru honorer diwilayah 3T

Perbincangan mengenai guru honorer sampai saat ini masih menjadi topik hangat dikalangan publik. Guru honorer adalah guru tidak tetap. Meski memiliki tugas utama yang sama,namun berdasarkan peraturan yang berlaku,guru honorer sebagai tenaga honorer ini berbeda dengan guru tetap dari segi penggajiannya.

Artinya jika dilihat secara langsung fakta yang terjadi dilapangan,kondisi guru honorer saat ini masih berada dibawah kata sejahtera. Berdasarkan data dilapangan rata-rata seorang guru honorer hanya mendapat gaji kisaran Rp400-600 ribu perbulan. Itu sangat memperihatinkan,

jauh dari kata sejahtera mengingat harga kebutuhan pokok semakin tinggi. 

Padahal,guru honorer merupakan tenaga pengajar profesional yang turut membantu

mencerdaskan anak bangsa. Namun sayang,guru honorer belum banyak mendapatkan penghormatan yang layak dari sisi kesejahteraan. seperti yang dialami oleh salah satu guru honorer yang merasakan bahwasanya gaji guru honorer yang dibawah rata-rata. 

Seperti yang dialami oleh Fristy,salah seorang guru honorer di salah satu Sekolah Mengenah Pertama(SMP) diKabupaten Bekasi,JawaBarat.

Fristymengaku penghasilannya sebagai guru honor jauh dibawah UMR Kabupaten Bekasi yang sekitar Rp3,8 juta/bulan.

Fristy mengatakan penghasilannya sebagai guru honorer tergantung dari jumlah jam mengajar disekolah tersebut. Setiap jam pelajaran,pihak sekolah memberikan upah Rp50ribu,selain itu Fristy tak boleh mengajar lebih dari 24 jam pelajaran dalam sebulan.

"Jadi kalau saya honorer itu Rp50ribu setiap jam pelajaran. Nggak boleh lebih dari 24jam,

karena itu harusnya guru negeri. Jadi kalau guru honorer cuma ambil sisa-sisa jam pelajaran yang kosong,"kata Fristy kepada detik Finance,Jakarta,Rabu(2/5/2018).

Banyaknya respond tidak baik dari isu gaji guru honorer membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mendapatkan respond baik dari beberapa sisi,salah satu kebijakannya adalahPPPK.

Maka dari itu Anda perlu mengetahui bahwa keuntungan guru honorer PPPK 2022 dapat dimanfaatkan sesuai kapasitas dan posisinya. Hal tersebut sebagaimana yang dikutip dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 di Pemerintah Daerah.

Berdasarkan linimasa, bagi Anda yang sudah lulus Passing Grade,kemungkinan akan diangkat mulai pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022. Dan untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga serta pelamar umum, kemungkinan akan dijadwalkan bulan September,dan bulan Desember dipastikan sudah tuntas dan mendapatkan formasi masing-masing.

Beruntungnya,upaya Pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik terus ditingkatkan. Melalui pemberian tunjangan profesi guru(TPG) yang jumlah penerimanya terus meningkat,Pemerintah berupaya serius untuk meningkatkan martabat para guru,memajukan profesi guru,serta peningkatan mutu pembelajaran.

Melihat dari fakta yang terdapat dilapangan,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan solusi dengan mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK). Melalui adanya PPPK,pemerintah memang telah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru,terutama guru honorer.

pemerintah juga telah memberikan tunjangan khusus guru(TKG)sebesar 1kali gaji pokok yang dibayarkan kepada para guru atas pengabdiannya mengajar didaerah-daerah khusus.

Jumlahnya terus meningkat,pada tahun 2017 TKG yang disalurkan melalui transfer daerah sebesar Rp1,67triliun (41.599guru),kemudian pada tahun 2019 sebesar Rp2,13triliun (51.602

guru) dengan total dana sebesar Rp5,99 triliun sejak tahun 2017.Sedangkan TKG yang disalurkan melalui mekanisme dana pusat sejak tahun 2014 sebesar Rp1,34triliun.

Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi,dengan jumlah sebesar Rp422,32 miliar (untuk 117 ribu guru) ditahun 2017,dan Rp542,32(untuk150

ribu guru) ditahun 2018,dan Rp591,1 miliar(untuk 164 ribu guru)ditahun 2019.Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi,pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp833miliar ditahun 2016,Rp1.217 miliar ditahun 2017,dan Rp795 miliardi tahun2018.

Dari semula banyak komentar komentar negatif tentang gaji guru honorer membuat pemerintah sadar dan membuat kebijakan kebijakan baru untuk penyetaraan antara guru honorer 3T (tertinggal,terdepan dan terluar) dan guru atau PNS lainya. kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini berdampak baik dikalangan guru-guru untuk mendapatkan tempat untuk mendidik yang berkualitas dan infrastruktur yang memadai. kesejahteraan guru juga sangat penting bagi pendidikan ketika guru merasa terpenuhi maka pengajaran yang diberikan pun bisa maksimal.

sumber:https://m.bisnis.com/amp/read/20151006/255/479452/distribusi-guru-tidak-merata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun