Mohon tunggu...
Eka DewiFitriana
Eka DewiFitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! aku mahasiswa psikologi yang tulisannya biasa aja hehe

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Iklan Diri Seorang Psikolog/Ilmuwan Psikologi Bisa Melanggar Kode Etik, Kok Bisa Sih?

9 November 2023   17:45 Diperbarui: 9 November 2023   20:20 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Setiap profesi pasti memiliki kode etik sesuai dengan profesinya masing masing tidak terkecuali seorang psikolog/ilmuwan psikologi. Seorang psikolog/ilmuwan psikologi tentunya berpedoman pada kode etik psikologi. Jadi apa sih kode etik psikologi itu? Kode Etik Psikologi Indonesia merupakan ketentuan tertulis yang diharapkan menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku, serta pegangan teguh seluruh Psikolog dan kelompok Ilmuwan Psikologi, dalam menjalankan aktivitas profesinya sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing, guna menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Keberadaan kode etik ini merupakan hasil refleksi etis yang selalu lentur dalam mengakomodasikan dan beradaptasi terhadap dinamika kehidupan masyarakat, sehingga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selalu mengacu pada kemutakhiran. Agar kepercayaan masyarakat semakin menguat dalam menghargai profesi psikologi, maka diperlukan kepastian jaminan perwujudan dari upaya meningkatkan kesejahteraan psikologi bagi seluruh umat manusia, yang tata nilainya dibuat oleh komunitas psikologi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kode etik bertujuan untuk membantu semua pihak untuk merasa nyaman  dan terlindungi ketika menggunakan jasa pelayanan dari profesi psikolog.

       Namun, terlepas dari definisi dan tujuan dari adanya kode etik tersebut masih banyak persoalan mengenai etika profesi di lingkungan kerja. Etika profesi selain berpegang teguh terhadap aturan juga tentunya juga tidak dapat terlepas dari hati nurani apalagi seorang psikolog erat berhubangan dengan sesama manusia/hubungan interpersonal. Kode etik psikologi mengatur banyak hal seperti cara mengatasi pelanggaran, kompetensi, hubungan antar manusia, kerahasiaan hasil dan rekam pemeriksaan, iklan dan pernyataan publik, biaya layanan, dan sebagainya. Dalam tulisan ini yang kita bahas lebih lanjut yaitu mengenai iklan dan pernyataan publik. Jadi kok bisa sih seorang psikolog/ilmuwan psikologi dianggap melanggar kode etik gara gara iklan doang, kira - kira kenapa yaa?? yuk simak pembahasannya!!

       Nah, jadi dalam kode etik psikologi Indonesia sendiri, terkait iklan diri seorang psikolog/ilmuwan psikologi sudah diatur dalam Bab VI terkait Iklan dan Pernyataan Publik. Iklan seperti apa sih yang dianggap melanggar kode etik itu? Yups jawabannya adalah Iklan diri yang berlebihan. Iklan diri yang berlebihan secara khusus diatur dalam buku kode etik psikologi Indonesia tepatnya pada pasal 32. Bunyi pasal tersebut adalah “Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam menjelaskan kemampuan atau keahliannya harus bersikap jujur, wajar, bijaksana dan tidak berlebihan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran di masyarakat.”

       Iklan diri atau presentasi diri (self-presentation) merupakan hal yang penting dan berkaitan dengan proses dimana individu mencoba membentuk apa yang orang lain pikirkan tentang dirinya dan apa yang dirinya pikirkan tentang dirinya sendiri. Berhubungan dengan iklan tentu saja semua orang termasuk psikolog/ilmuwan psikologi ingin menampilkan hal yang terbaik dari dirinya. Iklan yang berlebihan dilarang dalam kode etik ini karena hal tersebut erat kaitannya dengan kredibiltas individu dalam profesi tersebut.

Adapun contoh kasus dari iklan diri yang berlebihan yaitu sebagai berikut.

       Ada seorang psikolog/ilmuwan psikologi yang membranding dirinya terlalu belebihan atau tidak sesuai dengan kompetensi yang sesungguhnya dalam media sosialnya. Misalnya psikolog A mengiklankan diri di media sosialnya bahwa ia telah menjadi tarinner dalam training psikologi klinis anak dan dewasa selama 20x dalam setahun dan mendapatkan penghargaan sebagai psikolog terbaik di Indonesia. Padahal kenyataannya psikolog A hanya pernah menjadi trainner selama 5x kali dalam setahun dan belum pernah mendapat penghargaan menjadi psikolog terbaik di Indonesia dan setelah bertemu ternyata kompetensinya juga tidak sesuai dengan brandingnya yang ternyata kompetensi hanya sebagai seorang psikolog klinis dewasa. Tentu saja hal ini melanggar kode etik psikologi pasal 32 yang mengakibatkan kredibilitas psikolog tersebut menurun bahkan bisa dilaporkan akibat pelanggaran kode etik iklan yang berlebihan.

       Nah, berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa iklan diri seorang psikolog/ilmuwan psikologi dapat melanggar kode etik psikologi apabila seorang psikolog/ilmuwan psikologi tersebut melakukan iklan diri yang berlebihan yang tentunya hal ini melanggar kode etik psikologi Pasal 32 tentang Iklan diri yang berlebihan. Dalam melakukan publikasi, Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mengedepankan sifat tidak berlebihan, jujur dan wajar untuk menghindari kekeliruan penafsiran di masyarakat.

Referensi : 

Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA. Jakarta : Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Sitasari., N.,W. 2019. Modul Kode Etik Iklan dan Pernyataan Publik. Universitas Esa Unggul.    

Tumanggor., R.,O. 2021. Refleksi 30 Tahun HIDESI : Kajian Filosofis atas Etika Prrofesi Psikologi. Universitas Katolok Indonesia Atma Jaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun