(2) larangan membatasi akses ekonom karena bertentangan dengan prinsip kemitraan atas manfaat kekayaan alam dari tanah yang tidak bertuan
 (3) merampas tanah yang tidak produktif untuk tujuan produktif melalui mekanisme iqta'
(4) regulasi barang tambang untuk kesejahteraan publik
(5) efisiensi sumber daya air dan sumber daya alam terbarukan.
Kedua, regulasi distribusi output produksi (kekayaan dan pendapatan) antara lain:
- sebagai surplus pemanfaatan modal produksi
- warisan untuk pemerataan kekayaan
- zakat sebagai solidaritas sosial
- wakaf sebagai filantropi sosial
- hadiah tanpa pamrih
- fay, ghanimah, dan rikaz untuk kesejahteraan bersama.
Daftar Pustaka
Marabona, M. (2014). Konsep distribusi islam. Jurnal Syariah, 2, 72-88
Idri, 2015. Hadis Ekonomi, Ekonomi dalam Perspektif Nabi. Jakarta: Kencana
Harahab, Isnaini. 2015. Hadis-Hadis Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H