Mohon tunggu...
Eka DelaRofita
Eka DelaRofita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Distribusi dalam Sistem Ekonomi Islam

2 Maret 2019   22:34 Diperbarui: 2 Maret 2019   22:50 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Nafkah yaitu sesuatu yang diberikan seseorang kepada orang-orang atau sesuatu yang menjadi tanggungannya. Nafkah tersebut ditujukan untuk enam orang; diri sendiri, istri, saudara, pembantu wanita, budak dan hewan peliharaan. Seseorang kepala rumah tangga berkewajiban memberi nafkah kepada orang-orang atau sesuatu yang menjadi tanggungannya.

: ( )

 Artinya: "Abi Mas'ud al-Badri dari Nabi SAW bersabda: sesungguhnya seorang muslim jika memberikan nafkah kepada keluarganya berasal dari jerih payahnya, hal itu merupakan sedekah baginya"(HR. Muslim).

            Jika seseorang memberikan nafkah kepada orang lain, maka orang tersebut juga akan mendapatkan nafkah dari Allah. Sesuatu yang yang diberikan kepada orang lain tidaklah hilang percuma, tetapi akan mendapatkan ganti dari Allah baik berupa pahala maupun ganti materi dala waktu yang lain

(Harahap Isnaini, 2015: 143-145)

            Persoalan distribusi berhubungan erat dengan pertanyaan: untuk siapa diproduksi? Bagaimana produksi ditrisbusikan diantara faktor-faktor produksi yang berbeda-beda? Bagaimana mengatasi problem ketidaksamaan sebagai akibat dari distribusi? Ini merupakan tiga pertanyaan utama yang dihadapi oleh setiap masyarakat dengan sistem ekonomi apa pun yang menjadi anutannya.

            Distribusi sebagaimana dirujuk oleh istilah dulah dalam Al-Qur'an (QS. Al-Hasyr [59]: 7) merupakan landasan penting peredaran harta, kekayaan dan pendapat agar tidak terkonsentrasi di tangan orang-orang tertentu yang sudah kaya atau berkecukupan secara ekonomi. Di samping pernyataan langsung tentang perlunya pendapatan dan kekayaan didistribusikan sehingga tidak terjadi konsentrasi, Al-Qur'an juga menyebutkan tiga macam tindakan yang mencegah terjadinya proses distribusi yang adil, yakni larangan menimbun harta, bermegah-megahan  yang melailaikan, dan celaan atas penumpukan harta yang terlalu.

            Untuk menjalankan proses distribusi dibutuhkan kriteria atau prinsip yang menentukan dan berlaku bagi siapa saja yang memiliki hubungan dengan kekayaan dan pendapatan. Kriteria distribusi yang memungkinkan cukup banyak, sehingga menyebabkan berbedaan perolehan antara individu. Kriteria itu meliputi: pertukaran, kebutuhan, kekuasaan, dan sistem sosial atau nilai etis. Kriteria pertukaran dan kebutuhan berbeda dengan prinsip balas jasa yang memandang "usaha" dan "kontribusi actual" sebagai dasar distibusi. 

Kriteria usaha diterima oleh Al-Qur'an karena "setiap orang tidak akan menerima kecuali apa yang diusahakan". Namun kriteria kontribusi actual tidak sepenuhnya diterima karena beberapa alasan : bahwa dalam harta dan kekayaan seseorang ada hak bagi mereka yang kurang beruntung; mereka yang memiliki tanggung jawab memberi nafkah kepada keluarga dengan sendirinya memperoleh tunjangan lebih daripada mereka yang bujangan; dan dengan ketulusan dan kesukarelaan seseorang dibolehkan berkorban untuk orang lain sehingga sebagiannya ia distribusikan kepada mereka yang membutuhkan.

            Skema distribusi perlu didefinisikan melalui kebijakan distribusi berdasarkan aturan-aturan Syariah dengan seluruh implikasi ekonominya. Skema distribusi itu meliputi dua macam: macam pertama, ditribusi praproduksi atas sumber daya atau kekayaan alam, antara lain:

(1) kemitraan untuk mengatasi kesenjangan antar individu yang diakibatkan oleh perbedaan kuantitas asset produktif, baik berupa kepentingan publik maupun beberapa jenis sumber daya alam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun