Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk melaksanakan perintah Alah dan beribadah serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, untuk itu sebelum menikah untuk itu sebelum menikah, baik dari segi fisik, mental dan lain-lain. Seseorang yang secarafisik dan mental belum siap untuk menikah dalam kehidupan rumah tangga akan gagal mewujudkan tujuan perkawinan dan terjebak dalam sebuah dilema rumah tangga yang dapat mendatangkan penyesalan dikemudian hari.
Selain persiapan oleh calon pengantin, hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan rukun nikah harus diperhatikan, syarat ang terdapat pada setiap rukun nikah harus dipenuhi. Agar tidak terjadi pernikahan yangdilarang baikoleh hukum Islam dan hukum ernikahan terlarang.