pelaksanaan pembibitan - pembesaran dan penggemukan dilaksanakan dengan sistem zona sesuai dengan potensi wilayah. Â misalnya wilayah perkebunan kelapa sawit, maka dapat dimanfaatkan pelepah daun sawit, lumput sawit (metode decanter), serat sawit, kulit buah cokelat, kulit kopi, kulit dan bungkil kedelai, bungkil kelapa sawit dan kopra.
setelah potensi pakan tersedia, perlu dilakukan pembagian wilayah, misalnya untuk wilayah NTT dan NTB, konsentrasi pada pembibitan dan pembesaran bakalan. Â penyediaan daging sapi diatur sedemikian rupa sehingga terproteksi dan masing-masing saling 'win-win solution'
pengemukan ternak juga diatur secara wilayah sehingga akan memudahkan dalam distribusi daging dan ternak sapi lokal
ketiga masa ini hanya sebatas memberi pencerahan bagi para pengambil kebijakan dan selalu semakin menurut pada aturan rumah - sekolah dan lingkungan
Persapian Indonesia, bangkit !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H